-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pemkab Pidie Gelar Sosialisasi Qanun Penertiban Hewan Ternak

    Oct 21, 2019, 7:29 PM WIB Last Updated 2020-01-23T11:15:18Z
    Pidie - Pemerintah Kabupaten Pidie yang dimotori dinas komunikasi informatika dan persandian Kabupaten Pidie lakukan Sosialisasi lewat siaran keliling, Senin (21/10/2019).

    Sosialisasi tersebut dilaksanakan sesuai qanun No.7 Th 2012 Tentang Pelarangan Pelepasan Ternak dan Peraturan bupati no.91 tahun 2017 tentang Pedoman Penertiban Pemeliharaan Ternak.

    Sosialisasi/Siaran keliling itu dilakukan di titik rawan dalam kabupaten Pidie salah satu nya kecamatan Muara Tiga,  Padang Tiji, Simpang tiga, Mutiara Barat dan Kota Bakti.

    Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persadian kabupaten Pidie M.Hasan Yahya dalam laporannya mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan mewujudkan kabupaten Pidie yang bersih, indah dan bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh hewan ternak, serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya.

    "kita harapkan nantinya isi qanun tersebut dipahami masyarakat melalui aparatur desa dan pihak masyarakat lewat sosialisasi siaran keliling  itu," kata M. Hasan

    Lanjut M. Hasan Yahya yang juga mantan kepala dinas perhubungan kabupaten Pidie ini mengatakan, melalui sosialisasi tersebut nantinya dapat memberikan pedoman untuk setiap camat dan keuchik gampong dalam wilayah itu. 

    "Informasi yang disampaikan dari narasumber nantinya disampaikan ke masyarakat dengan tujuan mengubah kebiasaan masyarakat dalam memelihara hewan ternak," ujarnya. [Fauzal]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini