-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polsek Glumpang Baro Ajak Warga Taati Peraturan Pemerintah Terkait Penyebaran Covid 19

    Fauzal
    Mar 29, 2020, 5:49 PM WIB Last Updated 2020-04-01T18:17:17Z

    Sigli - Mengatisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid 19
    Kapolsek  Glumpang Baro Ipda Syahrizal menghimbau  para Keuchik agar tidak mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun lingkungan sekitarnya .

    dijelaskan Ipda Syahrizal seperti  pertemuan sosial, konser musik, Pasar malam, acara resepsi perkawinan atau acara keluarga yang dihadiri oleh massa dalam jumlah banyak untuk dihentikan.

    " Masyarakat menghindari duduk diwarung kopi yang sifatnya berkumpul massa,ini untuk mengantisipasi penyebaran tertularnya virus ,kita harus menjaga jarak (Sosial distance) karena secara tidak langsung virus  tersebut tertular" katanya.


    Kami berharap seluruh masyarakat Untuk saat ini mari sama sama  kita banyak berdiam diri dirumah sebagaimana himbauan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

     Dampak penyebaran Covid 19 diluar negeri seperti Wuhan China, Italia  dan negara lain mengakibatkan ribuan orang meninggal  menjadi Pelajaran sangat berharga bagi kita dan perlu diantisipasi segera.

    Saat ini Pihak Polsek  bersama unsur muspika Kecamatan telah mendata warga yang baru kembali dari luar daerah atau provinsi maupun luar negeri agar selama 14 hari dapat mengisolasi diri dirumah dan jangan berinteraksi dengan orang lain maupun  keluarga.

    Tak hanya himbauan dikeluarkan.Kapolsek bersama Muspika telah mencegah tertularnya Covid 19 dengan melakukan Penyemprotan cairan desinfektan diseluruh Glumpang Baro.

    "Penyemprotan tadi pagi sebagai tindak lanjut dari upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kec.Glumpang Baro
     dan juga membagikan cairan desinfektan kepada para Keuchik yang selanjutnya keuchik Gampong melakukan penyemprotan di Gampongnya masing-masing  seperti  rumah ibadah, kantor Keuchik dan tempat  umum lainnya." (Azhar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini