-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Sudah Usang Bisa Didenda Rp 100 Juta

    Fauzal
    Aug 15, 2021, 3:22 PM WIB Last Updated 2021-08-16T04:07:26Z

     

    Ilustrasi,Terpasang Bendera Merah Putih Yang Sudah Usang Menjelang HUT RI Ke-76 Didepan Kantor Pemerintah Desa 

    Pidie (wartanad.id)-Menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus yang ke 76 segera tiba. Momen tersebut selalu diwarnai dengan pemasangan bendera merah putih di depan rumah, kantor, hingga sepanjang jalan sebagai wujud kecintaan pada bangsa.

    Namun perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Tak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang itu karena rasanya belum pernah disosialisasikan sebelumnya.

    Berkenaan dengan pengibaran merah putih dalam menyambut HUT ke-76 RI tahun ini, Pemerintah Aceh sudah  berkomitmen untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut. Pasalnya, terdapat ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak.

    Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

    Pantauan media ini diwilayah kecamatan Batee desa kareung tepat didepan kantor pemerintahan desa Gampong Kareung tampak terpasang bendera merah putih yang sudah usang atau tidak layak terpasang,Dan sampai kerumah warga sepanjang jalan kecamatan Batee disetiap rumah warga tidak memasang Bendera Merah Putih dalam menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia .

    Sampai dengan saat ini muspika kecamatan Batee Kabupaten Pidie ikshan.S.Sos belum bisa dikonfirmasi melalui panggilan telpon maupun chat pesan watshap.laporan (Fh01).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini