Wartanad.id | Langsa – Ironi dan ketidakadilan yang sangat tajam menyayat hati masyarakat Kota Langsa terungkap secara gamblang lewat rincian pengelolaan keuangan daerah. Di saat ribuan warga masih bergelut dengan penderitaan pasca diterjang banjir besar dan tanah longsor—rumah rusak, lahan pertanian hancur, akses jalan terputus, dan kebutuhan dasar sulit terpenuhi—Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa justru melakukan pemborosan anggaran yang sangat mencengangkan. Dana negara senilai lebih dari Rp 11,4 Miliar Rupiah dihabiskan untuk kegiatan seremonial, konsumsi mewah, sewa kendaraan mahal, dan keperluan internal yang sama sekali tidak mendesak serta tidak memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Lebih dari sekadar boros, pola penganggaran yang dipaparkan dalam dokumen resmi tersebut mengandung indikasi kuat adanya rekayasa, manipulasi data, penggelembungan harga (mark-up), hingga praktik korupsi sistematis. Pos-pos belanja dirancang dengan deskripsi kabur, nilai tidak wajar, dan volume yang mengada-ada, yang semuanya bermuara pada kerugian keuangan negara yang sangat besar serta melukai rasa keadilan sosial masyarakat yang sedang berduka dan kesusahan.
Padahal, Pemerintah Kota Langsa berkali-kali menyatakan keterbatasan anggaran saat diminta warga untuk memperbaiki fasilitas umum, menambah bantuan korban bencana, atau mempercepat pemulihan ekonomi pasca bencana.
Namun fakta di atas kertas membuktikan sebaliknya: uang tersedia berlimpah, namun hanya dikhususkan untuk kenyamanan, kemewahan, dan kepentingan segelintir pejabat dan oknum birokrasi semata.
Berikut adalah rincian mendalam dan analisis lengkap terhadap pos-pos belanja yang penuh kejanggalan dan melanggar prinsip keuangan negara tersebut:
KONSUMSI DAN SEREMONIAL: MILIARAN HABIS UNTUK MAKAN DAN RAPAT.
Bagian ini menjadi sorotan paling tajam karena menyedot anggaran terbesar, lebih dari Rp 7,6 Miliar Rupiah, untuk hal-hal yang sifatnya hanya habis dipakai, tidak berwujud aset, dan tidak memiliki nilai manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah. Angka-angkanya jauh melampaui standar kewajaran dan sangat rawan dimainkan datanya.
1. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD – Rp 3.753.645.314,-
Hampir Rp 3,8 Miliar Rupiah dianggarkan hanya untuk kegiatan rapat dan koordinasi. Secara logika dan aturan keuangan, rapat kerja adalah tugas pokok dan fungsi aparatur negara, biayanya sudah seharusnya tercakup dalam operasional rutin. Namun di Langsa, kegiatan ini dijadikan lahan basah dengan nilai yang tidak masuk akal.
Analisis mendalam menunjukkan angka ini sangat mencurigakan:
- Di mana lokasi rapatnya? Apakah diselenggarakan di hotel berbintang atau luar daerah setiap minggu?
- Rekayasa Laporan: Sangat rawan terjadi pemalsuan jadwal, daftar hadir fiktif, dan penggelembungan biaya transportasi serta akomodasi. Satu kali perjalanan dinas bisa ditulis puluhan kali lipat harga aslinya.
- Tidak Ada Output: Tidak ada satu pun laporan hasil rapat yang berdampak langsung pada penanganan bencana atau kesejahteraan rakyat. Uang miliaran ini habis begitu saja tanpa jejak pembangunan.
2. Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu – Rp 2.189.027.000,-
Pos ini menjadi bukti nyata hilangnya rasa kemanusiaan. Lebih dari Rp 2,1 Miliar Rupiah dibelanjakan hanya untuk menyajikan makanan dan minuman bagi tamu dinas.
- Perbandingan Menyakitkan: Di saat warga korban banjir antre mendapatkan bantuan makanan yang terbatas, pemerintah justru menyajikan hidangan yang nilainya bisa menanggung kebutuhan pangan ratusan keluarga selama berbulan-bulan.
- Potensi Mark Up Besar: Harga makanan sangat mudah dimanipulasi. Sepiring nasi biasa bisa ditulis seharga ratusan ribu rupiah dalam nota resmi. Selisih uang miliaran ini sangat rawan dibagi bersama penyedia jasa boga.
- Tidak Sesuai Prioritas: Dalam situasi darurat pasca bencana, jamuan mewah seharusnya dihapuskan total. Kenyataan bahwa pos ini tetap digelontorkan dana besar menunjukkan pembuat anggaran tidak punya rasa empati sedikit pun.
3. Belanja Makanan dan Minuman Rapat – Rp 346.454.000,-
Tambahan hampir Rp 350 Juta untuk konsumsi rapat. Jika ditotal dengan jamuan tamu, biaya makan minum saja sudah menyedot Rp 2,5 Miliar Rupiah. Pertanyaan besarnya: apakah birokrasi Langsa ini lembaga katering atau lembaga pemerintahan? Rapat dijadikan alasan untuk makan enak dan memakan anggaran, sementara pekerjaan rakyat tertunda.
4. Belanja Natura dan Pakan-Natura – Rp 1.012.586.270,-
Pos ini adalah yang paling misterius, gelap, dan berbahaya dengan nilai tembus Rp 1 Miliar Lebih. Tidak ada definisi jelas apa itu "Natura dan Pakan-Natura", apakah bahan pangan, hadiah, atau bahan baku.
- Kantong Serbaguna: Pos dengan nama samar seperti ini adalah celah paling berbahaya dalam pengelolaan anggaran. Uang miliaran bisa ditarik dengan alasan apa saja, bukti fisiknya sulit diverifikasi, dan mudah disamarkan.
- Indikasi Korupsi Murni: Pengamat keuangan menilai pos ini kemungkinan besar adalah tempat menampung biaya-biaya tidak resmi, uang pelicin, atau aliran dana ke pihak tertentu yang tidak boleh tercatat di pos lain. Tidak ada penjelasan teknis yang bisa membenarkan anggaran Rp 1 Miliar untuk pos yang tidak jelas wujudnya ini.
5. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Suvenir/Cendera Mata – Rp 326.000.000,-
Dana Rp 326 Juta dibelanjakan untuk barang kenang-kenangan. Untuk siapa? Berapa harga satuan barangnya? Apakah suvenirnya terbuat dari emas atau berlian?
- Pemborosan Murni: Barang ini tidak produktif, tidak menunjang pelayanan publik, dan hanya jadi pajangan.
- Permainan Pengadaan: Sangat mudah mengatur harga suvenir. Barang seharga Rp 50.000 bisa ditulis Rp 500.000 di dokumen resmi. Selisih ratusan juta rupiah ini jelas merugikan negara.
ANGGARAN KENDARAAN: MILIARAN HABIS UNTUK KENYAMANAN PEJABAT, ALAT BERAT PENANGANAN BENCANA TAK TERDANA
Sorotan paling keras mengarah pada pengelolaan aset dan kendaraan dinas. Sekretariat Daerah menghabiskan hampir Rp 3,8 Miliar Rupiah hanya untuk menyewa, merawat, dan membeli kendaraan penumpang pejabat. Padahal, di lapangan, alat berat untuk normalisasi sungai, perbaikan jalan rusak akibat banjir, dan kendaraan angkut bantuan justru sangat minim dan kurang terawat.
1. Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan – Rp 2.530.000.000,-
Ini adalah kejanggalan terbesar dan memenuhi unsur penyalahgunaan anggaran yang nyata. Rp 2,53 Miliar Rupiah dihabiskan hanya untuk menyewa mobil dinas pejabat selama satu tahun atau satu periode anggaran.
- Logika Rusak: Dengan uang sewa segitu besar, pemerintah sudah bisa membeli puluhan unit kendaraan baru berkualitas tinggi yang menjadi aset daerah selamanya. Mengapa harus menyewa dengan harga selangit?
- Indikasi Kolusi Kuat: Praktik ini sangat mengarah pada kerja sama bisnis terselubung. Kendaraan milik kerabat, teman, atau rekanan pejabat disewakan ke pemerintah dengan harga di atas pasar berkali-kali lipat. Uang negara mengalir masuk ke kantong pribadi melalui jalur sewa yang sah secara administrasi tapi haram secara moral dan hukum.
- Tidak Efisien: Sewa kendaraan adalah bentuk pemborosan paling klasik dalam keuangan daerah, karena tidak menghasilkan aset, hanya membuang uang.
2. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan – Rp 827.775.000,-
Biaya servis, ganti oli, dan perbaikan mobil pejabat saja mencapai Rp 827 Juta. Ini angka yang tidak masuk akal.
- Bengkel "Kotak Angin": Sangat kuat dugaan adanya bengkel "langganan" yang bekerja sama dengan pengelola anggaran. Perbaikan kecil ditulis besar, ganti suku cadang palsu ditulis asli, atau perbaikan yang tidak ada sekalipun ditulis ada.
- Beban Berat: Total biaya sewa + perawatan kendaraan pejabat menyentuh angka Rp 3,4 Miliar Rupiah. Uang ini cukup untuk membangun puluhan rumah layak huni bagi korban banjir, tapi justru habis untuk mengilap dan merawat mobil pejabat.
3. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Penumpang – Rp 150.000.000,-
Tambahan biaya perawatan armada lain sebesar Rp 150 juta.
4. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Beroda Dua – Rp 79.200.000,-
Bahkan untuk perawatan sepeda motor dinas pun dianggarkan hampir Rp 80 juta. Angka ini sangat berlebihan jika dibandingkan kebutuhan riil.
5. Belanja Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang – Rp 234.000.000,-
Di tengah krisis anggaran pasca bencana yang dijadikan alasan utama untuk tidak membantu rakyat, masih ada sisa dana Rp 234 juta untuk membeli kendaraan baru. Padahal armada yang ada saja biaya perawatannya sudah miliaran. Ini bukti bahwa prioritas pemerintah adalah penambahan fasilitas pejabat, bukan pemulihan bencana.
ANALISIS HUKUM: MENGANDUNG UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI.
Para pengamat hukum dan pemerhati keuangan negara menilai, pola penganggaran dan penggunaan dana di Sekretariat Daerah Kota Langsa ini secara nyata telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setidaknya terdapat tiga unsur utama yang sangat jelas terpenuhi:
1. Merugikan Keuangan Negara: Pemborosan, harga tidak wajar, dan pengeluaran tanpa manfaat nyata secara langsung mengurangi aset dan kekayaan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.
2. Menguntungkan Diri Sendiri/Pihak Lain: Indikasi kuat adanya pengaturan harga, kerja sama dengan rekanan, dan aliran dana melalui pos kabur (seperti natura dan sewa kendaraan) jelas bertujuan memperkaya oknum di luar gaji yang sah.
3. Menyalahgunakan Wewenang: Pejabat pengelola anggaran telah menyalahgunakan kewenangan menyusun RKA dan DPA untuk kepentingan kelompok, bukan kepentingan rakyat sesuai amanat UU Pemerintahan Daerah.
DESAKAN KERAS MASYARAKAT: BONGKAR, AUDIT, DAN PROSES HUKUM
Masyarakat Kota Langsa tidak lagi hanya marah, tapi merasa dikhianati dan dipermainkan oleh pemerintahnya sendiri. Rakyat yang sabar menanggung derita bencana justru disuguhi fakta pejabat berpesta uang negara.
Secara tegas, elemen masyarakat, ormas, dan LSM menuntut:
1. Audit Investigasi Penuh: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan Negeri Langsa harus segera melakukan audit bedah mayat anggaran ini. Teliti setiap lembar nota, harga satuan, perjanjian sewa, dan spesifikasi barang. Buktikan apakah wajar atau curang.
2. Bongkar Bisnis Sewa Kendaraan: Perjanjian sewa kendaraan senilai Rp 2,5 Miliar harus dibatalkan jika terbukti merugikan daerah. Usut siapa pemilik kendaraannya dan kaitannya dengan pejabat Setda.
3. Hentikan Pos Kabur: Pos "Natura dan Pakan-Natura" senilai Rp 1 Miliar harus dihentikan penggunaannya dan diperiksa asal-usulnya. Ini adalah sarang manipulasi paling mencolok.
4. Tuntut Ganti Rugi & Penjara: Jika terbukti ada kerugian negara akibat pemborosan dan manipulasi, seluruh pejabat yang terlibat mulai dari penyusun, penandatangan, hingga penerima manfaat wajib mengganti kerugian sepenuhnya dan dipenjara sesuai hukum yang berlaku.
"Rakyat Langsa tidak minta hidup mewah, kami hanya minta adil. Saat kami susah, pemerintah harus ikut berhemat dan bekerja keras. Jangan menumpuk penderitaan kami dengan kemewahan dan pencurian uang rakyat. Kami tidak akan diam, kasus ini harus terang benderang," tegas pernyataan sikap publik.
Kasus ini menjadi cermin buruk tata kelola pemerintahan di Langsa. Di tengah derita bencana, pemborosan miliaran rupiah bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan sebuah dosa besar yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
TANGGAPAN PIHAK SETDA: ANGGARAN DINILAI WAJAR DAN RENDAH PORSINYA
Terpisah, saat tim liputan media ini melakukan konfirmasi dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Langsa melalui pesan WhatsApp, Dra. Suhartini, M.Pd. memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, belanja Sekretariat Daerah senilai Rp 11,4 miliar sangat wajar dan tergolong rendah jika dibandingkan dengan total pendapatan daerah yang mencapai Rp 915,4 miliar, karena nilainya hanya sekitar 1,24% dari total pendapatan.
"Anggaran rutin Setda biasanya sebagian besar mencakup fungsi penunjang administrasi pemerintahan, operasional dan pemeliharaan, serta direncanakan adanya sewa kendaraan jika lelang kendaraan roda empat dan roda dua terlaksana nantinya di lingkup Setda," jelasnya.
Lebih lanjut disebutkan, pada Tahun 2026, belanja APBK Langsa tetap diprioritaskan untuk pemenuhan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P). Penggunaan anggaran tidak boleh keluar dari dokumen tersebut demi mempercepat pemulihan sarana prasarana, fasilitas publik, dan pembangunan infrastruktur yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan biaya operasional internal birokrasi Setda.
"Anggaran Setda hanya menyerap sedikit dari total pendapatan daerah, menyisakan lebih dari 98,76% dana untuk disalurkan ke berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat pasca bencana," tegasnya sesuai isi pesan yang dikirim ke pewarta.
Penjelasan ini pun menuai tanggapan beragam. Publik tetap mempertanyakan wajar atau tidaknya angka rincian per pos belanja, terlepas dari persentase kecilnya terhadap total pendapatan, mengingat nilai nominalnya tetap sangat besar dan dinilai tidak relevan dengan kondisi daerah yang sedang memulihkan diri dari bencana.

