-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ini penjelasan Humas PT SBA terkait pemecatan 52 tenaga kerja

    Oct 12, 2021, 8:55 AM WIB Last Updated 2021-10-12T01:55:05Z
    Wartanad.id - banda Aceh - Faraby mengatakan12/10/2021,
    Sehubungan proses kerja sama pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di PT Solusi Bangun Andalas ("Perusahaan"), bersama ini kami sampaikan pernyataan
    Perusahaan sebagai berikut:
    PLTU yang mendukung kegiatan operasional pabrik dioperasikan oleh perusahaan pihak ketiga. PT LNET selaku pihak ketiga yang mengoperasikan PLTU, telah berakhir masa kontraknya pada 30 September 2021 yang disepakati oleh SBA dan LNET,jelas faraby

    PT LNET memiliki 52 tenaga kerja lokal yang merupakan karyawan tetap dari PT
    LNET. Mengenai permasalahan ketenagakerjaan karyawan PT LNET, adalah sepenuhnya dalam cakupan hubungan industrial antara pekerja dengan PT LNET. Penunjukkan operator baru dilakukan melalui proses tender terbuka dan transparan.

    yang dimenangkan oleh PT Bukit Energi Servis Terpadu (BEST), perusahaan afiliasi
    dari PT Bukit Asam Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di
    bidang operasional dan pemeliharaan PLTU. Kontrak kerja yang telah disepakati
    antara SBA dan PT. BEST adalah selama tiga tahun yang menurut peraturan
    perundang-undangan yang berlaku adalah Pekerjaan Terbatas. Oleh karena itu, PT.
    BEST saat ini menetapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan
    yang akan bergabung di PT. BEST.
    SBA senantiasa bermitra dengan pihak ketiga yang mengutamakan bekerja sama
    dengan masyarakat sekitar pabrik, dan mendukung Perusahaan dalam upaya
    pemberdayaan masyarakat di sekitar pabrik dengan tetap mematuhi peraturan dan
    undang-undang yang berlaku.
    Sebagai pihak ketiga yang ditunjuk,ungkap faraby

    PT. BEST telah melakukan proses rekrutmen dan mengutamakan ke-52 karyawan LNET tersebut untuk bergabung, melalui
    prosedur internal dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
    Undangan rekrutmen karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bersifat
    tertutup (close recruitment) telah dikirimkan oleh PT BEST kepada karyawan PT.LNET sebanyak dua kali:
    1. Surat Nomor 619/Eks-BEST/SDM-161/V11/2021 perihal Surat Pemberitahuan
    Rekrutmen Karyawan pada tanggal 31 Juli 2021 yang berlaku sampai dengan
    10 Agustus 2021;
    2.Surat Nomor 648/Eks-BEST/SDM-171/11/2021 perihal Surat Pemberitahuan
    Rekrutmen Karyawan pada Tanggal 12 Agustus 2021 yang berlaku sampai
    dengan 18 Agustus 2021;
    PT Solusi Bangun Andalas

    Sampai dengan batas waktu yang ditentukan karyawan PT. LNET tidak ada yang melamar pekerjaan di PT. BEST.
    Seluruh proses rekrutmen telah diinformasikan kepada Dinas dan pemangku kepentingan terkait sebagai keterbukaan informasi.
    Karena karyawan PT LNET tidak ada yang melamar pada proses rekrutmen, maka
    untuk memastikan kelancaran operasional PLTU, PT. BEST melaksanakan
    rekrutmen terbuka dengan status karyawan PKWT untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

    Rekrutmen terbuka dilakukan dengan memprioritaskan tenaga kerja
    dari Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung, sesuai dengan Surat Nomor
    746/Eks-BEST/SDM-199/VII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen
    Karyawan PKWT pada Tanggal 31 Agustus 2021 yang berlaku sampai dengan 05
    September 2021.sambung faraby

    PT BEST kemudian kembali memberikan kesempatan ketiga kepada karyawan PT.
    LNET untuk melamar pekerjaan dengan status karyawan PKWT sesuai Surat
    Nomor 908/Eks-BEST/SDM-249/IX/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen
    Karyawan pada Tanggal 23 September 2021 sampai dengan 25 September 2021
    Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan karyawan PT. LNET tetap
    tidak ada yang melamar pekerjaan di PT. BEST.tegas humas PT SBA

    Faraby juga mengharapkan, agar media-media yang menerbitkan berita terkait hal ini, harap mengkonfirmasi dulu ke kami juga, supaya berita berimbang.

    SBA senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional yang aman dan
    berkelanjutan dengan mematuhi peraturan dan undang-undang, serta membina
    komunikasi dan hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini