-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Begini cara klaim asuransi jasa raharja bagi korban kecelakaan

    Jul 18, 2022, 12:56 PM WIB Last Updated 2022-07-18T05:56:51Z
    Wartanad.id - Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Santunan kecelakaan tidak hanya diberikan kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.


    "Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2022).


    "Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima," imbuhnya.


    Rivan menjabarkan besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan perawatan maksimal adalah sebesar Rp 20 juta. Sementara itu, untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.


    Rivan menekankan cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila masyarakat atau keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan, Ia menyebut Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi denga Jasa Raharja.


    Untuk prosedur pengajuan santunan, lanjut Rivan, masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan. Adapun langkah-langkah pengajuan, santunan adalah pertama melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syahbandar untuk kapal laut).


    Kedua, membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah. Selanjutnya Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan untuk korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit akan diberikan surat jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.


    Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, lanjut Rivan, bisa melaporkan kejadian kecelakaan secara online, pada menu 'Santunan Online'. Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id atau bisa dilakukan menggunakan aplikasi JRKu. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai, klik 'Ajukan' dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.


    Rivan menjelaskan maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan adalah setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.


    Santunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif," ujar Rivan







    Sumber : detik finance
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini