-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polres Aceh Barat Tangkap Kakek 70 Tahun, Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur

    Azhar
    Sep 20, 2022, 7:10 PM WIB Last Updated 2022-09-20T12:10:01Z
    Wartanad.id|Meulaboh - Setelah dilakukan pemeriksaan 7 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, Polres aceh barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada Selasa ( 20/9/2022 ).

    "Pelaku yang berinisial RCA umur 70 Tahun, pagi tadi Pukul 10:00 Wib Polres Aceh Barat lakukan penangkapan dirumahnya, karna pada hari sebelumnya Pihak nya telah melakukan gelar perkara yang mana hasilnya diduga kuat pelaku telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 bulan lalu".

    Adapun sampai saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Barat.

    "Pelaku RCA di jerat dengan pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 Bulan".
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini