-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat Ciduk Tujuh Orang Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu

    Azhar
    Oct 17, 2022, 9:46 PM WIB Last Updated 2022-10-18T02:18:27Z
    Wartanad.id|Meulaboh – Satuan Reserse narkotika (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat kembali mengamankan 7 tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres setempat pada Senin (17/10/2022)

    Adapun ke 7 tersangka yang diamankan merupakan warga kecamatan Johan Pahlawan diantaranya berinisial TR, YS, AS, AM, SF, AR Dan IR beserta barang bukti, satu unit handphone, serta paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening seberat 13,39 Gram beserta alat hisap.

     Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Kompol Aditya Kusuma dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Fachmi Suciandy dalam konferensi pers yang di laksanakan di Aula Polres Setempat kepada media mengatakan dari ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing meliputi pengedar dan pengguna serta dengan ancaman hukuman yang beda.
       
    “Karena diantara ketujuh tersangka tersebut dengan motif yang berbeda seperti tersangka Inisial TR , AS, IR warga Aceh Barat yang merupakan pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,”Kata Wakapolres.

    Adapun  tersangka YS, AR, AM, dan SF yang juga warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sebagai pengguna diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

    “Benar, Dari 4 tersangka tersebut diterapkan pasal tindak pidana membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu, dengan ancaman paling lama 20 penjara, sementara tiga tersangka lainnya merupakan pengedar sehingga diterapkan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”Ujarnya.

    Sementara pelaku masih diamankan di Mapolres setempat,guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

    Selain itu Wakapolres juga menerangkan untuk menegakkan hukum terhadap Narkotika itu, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantas tindak pidana narkotika, “akan kami ungkap sampai ke akar- akarnya. Hal ini dikatakanya,untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut,” Tegas Wakapolres Kompol Aditya pada Komferensi Pers di Aula Polres Setempat.(A/Y)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini