-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ombudsman Aceh Imbau Pengelolaan Pengaduan yang Lebih Baik

    Azhar
    Nov 24, 2022, 11:29 AM WIB Last Updated 2022-11-24T04:29:46Z
    Wartanad.id|Sabang – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty memenuhi undangan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dalam pertemuan yang diadakan di Sabang, 23 November 2022. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala DRKA, Drs. T. Syarbaini, M.Si, dihadiri oleh Sekretaris Dinas DRKA, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/perwakilan dari 11 kabupaten/kota, serta tim pelaksana survei kepuasan masyakarat. 

    Menurut Syarbaini, tujuan pertemuan tersebut selain mendiskusikan hasil survei kepuasan masyarakat, juga membahas kerjasama antara Ombudsman RI Perwakilan Aceh dengan DRKA dan Disdukcapil se-Provinsi Aceh untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas.

    Pada kesempatan tersebut Dian Rubianty menyampaikan pentingnya pengelolaan pengaduan yang lebih baik, untuk menampung keluhan dan kendala yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh berbagai dokumen berkenaan dengan pencatatan kependudukan dan pencatatan sipil. 

    “Selama ini layanan pengaduan sudah ada. Hanya perlu pengelolaan yang lebih baik,”  katanya. 

    Menurut Dian, adanya keterbatasan sumber daya menyebabkan Disdukcapil tidak dapat sepenuhnya melakukan tata kelola pengaduan masyakarat secara prima. Selama ini, pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada petugas sudah banyak yang langsung diselesaikan. Namun terkadang, keluhan tersebut luput tercatat dengan baik, misalnya keluhan yang disampaikan kepada petugas secara lisan. 

    "Padahal, data ini diperlukan sebagai salah satu masukan guna perbaikan kualitas layanan adminduk secara berkelanjutan," tegasnya.

    Pada rapat kerja ini, DRKA juga mengundang Ifwan Sahara, perwakilan dari teman-teman disabilitas. Dia menyampaikan ada 60.000 lebih  disabilitas di Aceh dan belum semuanya tercatat dalam data adminduk Aceh atau mengaktifasi Nomor Induk Kependudukan Elektronik. 

    "Hal ini tentu merugikan mereka karena kemudian tidak bisa mengakses jaminan kesehatan dan perlindungan sosial yang difasilitasi negara untuk mereka," kata Dian. 

    Kadis DRKA, Syarbaini mengatakan, akan berupaya menindak-lanjutinya. Pihaknya akan terus melakukan “jemput bola”, walaupun keterbatasan alat rekam sering menjadi kendala utama yang dihadapi petugas di lapangan.

    Dia Rubianty mengatakan, pertemuan ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut bersama, dengan memastikan 
    pelayanan administrasi kependudukan harus sejalan dengan tuntutan pelayanan adminduk yang professional, sesuai dengan standar pelayanan public berkualitas. 

    "Rapat juga sepakat untuk mengupayakan layanan adminduk yang memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan inklusif," pungkas Dian.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini