-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Laporkan Pengaturan Tender Paket Pembangunan Gedung Universitas Malikussaleh Kepada KPK

    Apr 4, 2024, 8:31 AM WIB Last Updated 2024-04-04T01:31:38Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Sejak diumumkan pada tanggal 30 januari 2024 pada laman LPSE Kementrian PUPR sudah terjadi 4 kali perubahan jadwal Evaluasi penawaran, Terakhir perubahan dibuat penetapan pemenang 19 April 2024 artinya sejak diumumkan sampai dengan jadwal trrakhir eevaluasi sudah mencapai 75 hari atau dua setengah bulan.ucap Nasruddin dalam keterangan pers nya 04/04
    Nasruddin menambahkan,Jika melihat kasus tender pembangunan gedung Universitas Malikussaleh Ruang Kuliah Umum RKU-A dan RKU-B sejak tahun 2023 sudah pernah ditender sebanyak 3 kali tapi gagal tidak ada pemenang tender. Sungguh sangat disayangkan Anggaran mencapai seratusan milyar lebih tidak dapat dimanfaatkan dengan alasan tidak ada yang lulus Evaluasi. 
    Jika Pokja Pemilihan gagal menunjuk pemenang bahkan sudah tender 4 kali hal ini sangat ganjil perlu diusut sampai tuntas. Jika dilihat dari peserta tender ada beberapa peserta dari BUMN seperti PT.Waskita Karya Persero dan PT.Adhi Karya Persero Tbk yang sudah mempunyai Track Record yang bagus yang sudah pernah mengerjakan paket paket besar. Sangat tidak masuk akal sehat jika pokja pemilihan kesulitan memilih calon pemenang tender.kata Nasruddin Bahar

    Kami menilai ada faktor non tekhnis yang melibatkan orang orang penting yang mempunyai kepentingan memenangkan perusahaan tertentu sehingga Pokja pemilihan mendapat "tekanan" dari pihak luar.
    Menurut isu yang berkembang diluar, paket Pembangunan Gedung Universitas Malikussaleh melibatkan politisi senayan asal Aceh yang merasa berjasa menggolkan paket tersebut sehingga dalam menetapkan pemenang bisa berlarut larut seperti ini karena sarat kepentingan politik.
    Transparansi Tender Indonesia TTI segera melaporkan kasus ini kepada Inspektorat Jenderal PUPR sebagai pengawas Internal pada Kementrian PUPR jika perlu melakukan Audit Porensik pada dokumen tender tahun 2023 yang sempat gagal 3 kali tender. TTI juga segera mengirim surat kepada KPK agar mengusut alasan mangkraknya proses tender Gedung KDP Universitas Malikussaleh Gedung RKU-A dan RKU-B senilai Rp.127.408.108.000,-

    Sebagaimana diketahui Korupsi dimulai sejak perencanaan, tender sampai dengan pelaksanaan dengan melibatkan banyak pihak, Modus Korupsi bisa beragam salah satunya memenangkan perusahan yang sudah dikondisikan dalam proses tender, membuat persyaratan tender yang tidak bisa dipenuhi oleh banyak peserta dan lain lain. Untuk itu kami meminta kasus ini diusut sampai tuntas, jangan sampai terjadi karena ulah oknum oknum tertentu dapat menghambat prose perkuliahan para mahasiswa.tegas Nasruddin Bahar Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini