-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tugas Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota itu mengatur Pemerintahan bukan mengatur Proyek

    Jun 9, 2024, 10:20 AM WIB Last Updated 2024-06-09T03:20:26Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menyoroti kinerja Penjabat atau lebih dikenal dengan sebutan PJ. Gubernur, PJ.Bupati dan PJ. Wali Kota. Dalam pelaksanaannya tugas PJ lebih banyak mengurus Proyek bukan mengurus organisasi kepemerintahan.terang Nasruddin bahar koordinator TTI  kepada media ini 09/06 

    Kabag PBJ atau Kabiro PBJ dilevel Provinsi bekerja dibawah kendali Langsung PJ yang sedang berkuasa sehingga posisi Kabag atau Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa tidak otonom sehingga tidak leluasa dalam mengorganisir Pokja Pemilihan dibawahnya.ucap Nasruddin bahar

    Nasruddin menambahkan,Idealnya Kabiro PBJ atau Kabag PBJ tidak di intervensi khususnya dalam menetapkan siapa yang harus dimenangkan dalam kompetisi tender, makanya sering ditemukan molornya waktu evaluasi disebabkan belum ditemukan calon penyedia yang sesuai dengan kemauan Pimpinan. Tidak jarang kita melihat hasil evaluasi Pokja Pemilihan tidak diterima oleh calon penyedia lainnya sehingga dilakukan evaluasi ulang atau tender ulang, hal ini seharusnya tidak perlu terjadi. Pokja pemilihan dalam menetapkan calon penyedia benar benar perusahaan yang memenuhi syarat baik dari segi Administrasi maupun dari segi Tekhnis.

    Lanjut nya,Dari hasil monitoring dan evalusi yang dilakukan oleh Transaparansi Tender Indonesia TTI masih ada Pemenang Tender yang SBU nya sudah mati atau sudah dicabut ditetapkan sebagai pemenang tender, itu artinya Pokja Pemilihan tidak berhati hati dan boleh dikatakan bekerja tidak profesional padahal Pokja Pemilihan sudah mengantongi Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga yang diakui Negara. TTI juga menemukan pemenang tender sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket atau SKP dimana untuk usaha kecil sudah ditetapkan 5 paket pekerjaan konstruksi dalam tahun yang sama.

    Kepada Penjabat yang ditunjuk jadi PJ.Gubernur, PJ.Bupati dan PJ. Wali Kota diminta jangan terlalu banyak ikut campur dengan proyek, PJ urus ssja tugas pokok yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri yaitu menjalankan roda pemerintahan dan mensukseskan Pilkada serentak. Bagi PJ yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada yang akan datang jangan berpikir untuk cari Modal pada jabatan PJ sehingga proses tender tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.tegas Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini