Wartanad.id - Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Nasruddin bahar dalam siaran pers nya mengatakan, Menilai Pemerintah Aceh belum transparan dalam mengelola paket paket pekerjaan yang tersebar pada seluruh Satuan Perangkat Kerja Aceh SKPA atau dulu disebut Kepala Dinas. Transparansi Tender Indonesia Mendesak Mualem selaku Gubernur agar memerintahkan seluruh SKPA agar Transparan dalam mengelola dana Publik. Diketahui masih banyak data data yang sengaja tidak dipublis pada Aplikasi LPSE yang sudah disiapkan LKPP.(24/11/25).
Nasruddin menjelaskan,Seluruh Kepala SKPA Selaku Pengguna Anggaran diwajibkan mengumumkan semua kegiatan baik besar maupun kecil wajib di isi pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan SiRUP. Fakta hari ini paket paket yang disahkan pada APA Perubahan belum banyak diumumkan. Sebagaimana diketahui SiRUP adalah salah satu Fasilitas yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP agar Publik dapat mengakses secara terbuka dan dapat diakses kapan saja.
Sambungnya,Pemerintah Daerah yang Transparan dapat diukur dari Informasi Publik yang disediak Rpan melalui berbagai Aplikasi seperti Aplikasi P2K yang selalu On Time dapat dilihat kapan saja, itu sudah bagus secara umum masyarakat dapat mengakses sudah berapa persen daya serap anggaran, sebagai contoh sampai dengan 21 November 2025 daya serang keuangan baru 69% dari total APBA 2025 sebesar Rp.11,117 Trilyun.
Pengumuman melalui Aplikasi Monitor P2K tidak cukup karena pada Monitor ditayangkan secara global tidak sampai kepada kegiatan masing masing. Publik perlu melihat pada Aplikasi SiRUP LKPP dan Aplikasi Monitoring - Evaluasi Lokal AMEL Provinsi Aceh. Pada Aplikasi AMEL Publik dapat melihat secara Real Time karena data dirubah setiap 3 jam sekali sehingga data lebih akurat. Amel juga memuat Proses Pemilihan sampai dengan nama Penyedia dan Penanda tanganan kontrak.ucap Nasruddin bahar
Masalah yang terjadi hari ini para Kepala SKPA sengaja menutup nutupi proses penunjukan Penyedia, sebagaimana diketahui pada umumnya pengadaan barang dilakukan dengan cara Ekatalog sehingga penyedia yang tidak punya akses dengan Kepala Dinas dipastikan tidak akan pernah dapat pekerjaan. Misalnya Dinas Pendidikan Dayah pada Anggaran Perubahan APBA 2025 mengelola Anggaran Rp.248.514.940.053. Informasi yang terima seluruh paket pekerjaan sudah dibeli bahkan barangnya sebagian sudah ada di kantor atau di gudang Dinas Pendidikan Dayah. Mulaem sebenarnya harus diinformasikan perbuatan curang yang dilakukan oleh anak buahnya dilapangan. Jika mau bicara jujur jual beli paket sudah menjadi Tradisi sejak Pemerintahan sebelumnya akan tetapi Publik menunggu apakah pada Pemerintahan Mualem terjadi perubahan ternyata sama saja bahkan lebih terbuka jual beli paket diwarung warung kopi.tutur Nasruddin bahar
Transparansi Tender Indonesia TTI juga mendesak Mualem agar Sekda selaku Penanggung jawab Anggaran sebagai Ketua TAPA perlu dievaluasi kinerjanya, Sekda dinilai belum Cukup "KD" Kemampuan Dasar atau Pengalaman Kerja jika di istilahkan dalam dunia tender. Sekda punya tanggung jawab besar dalam pengelolaan Anggaran, jika hasil laporan hari ini daya serap APBA masih 69 % itu bukti lemahnya koordinasi antar SKPA dengan Sekda Aceh.tegas Nasruddin bahar