Wartanad.id | Calang, Aceh Jaya, 20 Mei 2026 – Sorotan tajam kembali mengarah pada pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar, Kabupaten Aceh Jaya. Pasalnya, rincian alokasi anggaran tahun anggaran 2025 yang baru terungkap memuat sejumlah pos belanja bernilai fantastis namun sangat kabur dan minim rincian.
Tiga pos anggaran saja nilainya telah menembus angka hampir Rp19,4 triliun? Tidak, hampir Rp19,4 miliar rupiah, memicu kecurigaan mendalam masyarakat akan terjadinya pemborosan, ketidakjelasan penggunaan dana, hingga potensi kerugian keuangan negara. Berbagai elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik pun bersatu mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan dokumen rencana kerja dan anggaran tahun 2025 yang dihimpun, terdapat tiga pos belanja utama yang menjadi pusat badai kecurigaan, yaitu:
1. Belanja Bahan-bahan Lainnya senilai Rp7.362.829.333,-
2. Belanja Obat-Obatan senilai Rp8.991.000.000,-
3. Belanja Obat-Obatan senilai Rp3.000.000.000,-
Angka Fantastis yang Penuh Tanda Tanya.
Hal pertama yang langsung menyita perhatian adalah total alokasi untuk pengadaan obat-obatan. Tercatat ada dua baris pos dengan nama yang sama persis, yaitu "Belanja Obat-Obatan", namun dipisah dalam pos berbeda dengan nilai yang sangat besar.
Jika dijumlahkan, anggaran untuk obat-obatan saja mencapai Rp11.991.000.000,- atau hampir Rp12 miliar rupiah.
Publik mempertanyakan alasan mendasar mengapa pengadaan obat dipecah menjadi dua pos terpisah dengan nilai masing-masing Rp8,9 miliar dan Rp3 miliar.
Apakah ini pemisahan berdasarkan sumber dana (APBD dan BLUD), atau justru modus pemecahan paket pekerjaan agar nilai pengadaan tidak masuk ambang batas lelang terbuka, sehingga memudahkan pengaturan rekanan tunggal?
Selain itu, nilai Rp12 miliar untuk obat-obatan di RSUD tipe D atau C seperti di Aceh Jaya dinilai sangat tidak wajar dan membengkak jauh dari kebutuhan riil. Pengamat kesehatan mempertanyakan, apakah konsumsi obat pasien di daerah ini benar-benar mencapai angka miliaran rupiah setahun? Atau apakah ada praktik penumpukan stok obat yang berisiko kadaluarsa, pemesanan obat yang tidak sesuai kebutuhan, hingga indikasi kuat penandaan harga (mark up) yang tinggi?
Kecurigaan ini diperparah dengan adanya pos "Belanja Bahan-bahan Lainnya" senilai Rp7.362.829.333,-.
Pos ini menjadi yang paling misterius sekaligus paling berbahaya menurut pengamat keuangan daerah.
Nilainya yang mencapai lebih dari Rp7,3 miliar rupiah, namun penamaannya sangat umum, kabur, dan tidak spesifik.
Tidak ada keterangan apa jenis bahannya, untuk keperluan apa, berapa harga satuannya, maupun spesifikasi teknisnya.
"Pos 'Bahan-bahan Lainnya' ini adalah celah paling rawan korupsi. Nama yang tidak jelas bisa berisi apa saja, bisa dimanipulasi, dan sangat sulit dilacak pertanggungjawabannya. Uang 7 miliar lebih itu bisa dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang dibuat-buat jika tidak diperiksa secara teliti," ungkap seorang pemerhati kebijakan publik.
Publik bertanya-tanya, bahan apa saja yang dibeli hingga menghabiskan dana hampir Rp7,4 miliar?
Apakah ini termasuk bahan kimia, alat habis pakai medis, bahan pembersih, atau justru barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan? Ketidakjelasan rincian ini seolah menjadi "kotak pandora" yang menyimpan misteri besar aliran uang rakyat.
Dugaan Pemborosan dan Potensi Penyimpangan.
Menilik angka-angka tersebut, kuat dugaan bahwa terjadi pemborosan anggaran yang sangat besar. Dalam kondisi pelayanan kesehatan yang masih butuh perbaikan fasilitas, alokasi belanja bahan dan obat mencapai hampir Rp19,4 miliar dinilai tidak masuk akal. Ada kekhawatiran dana tersebut tidak sepenuhnya sampai ke pasien, melainkan terpotong di jalan, digunakan untuk kepentingan administrasi, atau dibagi-bagi di antara oknum pengelola dan rekanan bisnis tertentu.
Selain itu, adanya duplikasi nama pos anggaran obat-obatan menimbulkan kecurigaan adanya tumpang tindih perencanaan, pembayaran ganda, atau rekayasa administrasi agar uang dapat dicairkan dengan mudah tanpa pengawasan ketat.
Desakan Audit Menyeluruh.
Melihat fakta yang sangat mencurigakan ini, masyarakat Aceh Jaya menuntut dua lembaga utama segera turun tangan:
Pertama, APIP atau Inspektorat Daerah selaku pengawas internal pemerintah diminta segera melakukan pemeriksaan mendalam. Wewenang inspektorat adalah meneliti kesesuaian perencanaan, kewajaran harga, kelengkapan dokumen pengadaan, serta efisiensi penggunaan dana. APIP harus menjawab: Apakah analisis kebutuhan sudah benar? Apakah harga satuan obat dan bahan wajar? Ke mana bukti penerimaan barangnya?
Kedua, Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) diminta bersiap melakukan penyelidikan. Mengingat nilainya yang mencapai puluhan miliar dan ketidakjelasan rinciannya yang mencolok, publik menduga sudah ada indikasi tindak pidana korupsi. Jika APIP menemukan kejanggalan atau kerugian negara, bukti harus segera diserahkan ke penegak hukum agar proses pidana dapat berjalan.
"Kami tidak mau lagi mendengar alasan administrasi atau kekurangan data. Uang rakyat hampir 20 miliar itu bukan uang receh. Harus ada kejelasan rinci, harus ada barangnya, dan harus ada manfaatnya. Jika obatnya ada, tunjukkan stoknya. Jika bahannya ada, sebutkan namanya. Jangan biarkan uang rakyat hilang begitu saja di balik nama 'Bahan Lainnya'," tegas koordinator masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Teuku Umar yang dipimpin dr. Eka Rahmayuli, M.K.M masih belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait rincian anggaran yang sangat mencurigakan ini. Sikap bungkam yang terus-menerus ditunjukkan pihak rumah sakit semakin memperkuat keyakinan publik bahwa ada hal besar yang sedang berusaha ditutup-tutupi di balik aliran dana miliaran rupiah tersebut.

