Wartanad.id | Bireuen – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh secara tegas didesak untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap pelaksanaan proyek pemeliharaan serta pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
Penggunaan anggaran yang mencapai total lebih dari Rp 8,5 miliar ini disinyalir berjalan tanpa keterbukaan yang memadai, berpotensi dikerjakan asal jadi dengan kualitas yang meragukan, serta sangat rawan menjadi ladang manipulasi data dan penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.
Pekerjaan dengan sistem swakelola memang diizinkan peraturan, namun memiliki risiko pengawasan yang lebih longgar jika tidak dikelola secara ketat. Tanpa transparansi, sistem ini sangat memudahkan terjadinya penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Berikut rincian alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut:
Tahun 2026.
- Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kawasan Kabupaten Bireuen: Rp 4.500.000.000.
- Pemeliharaan Rutin Jembatan Dalam Kawasan Kabupaten Bireuen: Rp 300.000.000.
- Operasi dan Pemeliharaan Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten (Swakelola): Rp 107.015.000.
Tahun 2025.
- Pemeliharaan Rutin Jembatan Dalam Kawasan Kabupaten Bireuen: Rp 500.000.000.
- Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kawasan Kabupaten Bireuen: Rp 351.705.705.
- Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kawasan Kabupaten Bireuen: Rp 600.000.000.
- Operasi dan Pemeliharaan Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten (Swakelola): Rp 272.000.000.
- Operasi dan Pemeliharaan Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten (Swakelola): Rp 200.000.000.
Tahun 2024.
- Pemeliharaan Rutin Jembatan Dalam Kawasan Kabupaten Bireuen: Rp 200.000.000
- Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kawasan Kabupaten Bireuen: Rp 750.000.000
- Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kawasan Kabupaten Bireuen (DBH Provinsi): Rp 920.000.000
- Operasi dan Pemeliharaan Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten (Swakelola): Rp 457.960.000
Poin Kejanggalan dan Sorotan Utama
Dari rincian tersebut, terdapat sejumlah hal yang memicu kecurigaan serius dan membutuhkan penjelasan terbuka:
Pencatatan terpisah untuk pekerjaan sejenis terdapat pos anggaran yang sama, seperti pemeliharaan jalan dan irigasi, yang dicatat dalam beberapa nomor terpisah dalam satu tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pemisahan ini memiliki dasar teknis yang jelas, atau justru menjadi cara untuk memecah nilai anggaran agar lebih sulit dilacak dan diawasi.
Nilai besar namun tanpa rincian teknis
Masyarakat tidak mengetahui secara pasti: ruas jalan mana saja yang diperbaiki, berapa panjang dan lebarnya, jenis perbaikan apa yang dilakukan, standar bahan yang digunakan, serta berapa harga satuan yang ditetapkan. Demikian pula pada pemeliharaan jembatan dan jaringan irigasi. Tanpa data ini, mustahil menilai apakah biaya yang dikeluarkan wajar atau sudah mengalami penggelembungan.
Kualitas pekerjaan diragukan
Sering ditemukan keluhan warga bahwa jalan yang baru diperbaiki cepat rusak kembali, saluran irigasi tersumbat, atau jembatan yang dipelihara tidak berfungsi optimal. Hal ini menimbulkan dugaan pekerjaan dikerjakan secara asal jadi, menggunakan bahan di bawah standar, atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.
Risiko tinggi pada sistem swakelola
Dalam sistem swakelola, pengadaan bahan dan penyerapan tenaga kerja dikelola langsung oleh dinas terkait tanpa melalui proses lelang yang terbuka. Jika tidak ada pengawasan ketat, celah terbuka luas untuk:
- Pembelian bahan dengan harga di atas standar pasar;
- Pencatatan penggunaan bahan lebih banyak dari kebutuhan nyata;
- Penyerapan tenaga kerja yang tidak sesuai jumlah atau kualifikasi;
- Pekerjaan yang hanya dicatat di atas kertas tanpa pelaksanaan nyata di lapangan.
Desakan Audit Menyeluruh dan Tegas
Pengamat pembangunan dan keuangan daerah menegaskan bahwa jalan, jembatan, dan irigasi adalah infrastruktur paling mendasar yang langsung menunjang kehidupan dan perekonomian masyarakat. Anggaran untuk sektor ini harus dijaga seketat mungkin agar tidak menjadi sumber kerugian keuangan daerah.
Maka dari itu, Kajati Aceh didesak segera membentuk tim pemeriksa yang independen dan profesional untuk melakukan hal-hal berikut:
1. Memeriksa kelengkapan dokumen perencanaan, gambar rencana, dan perhitungan volume pekerjaan;
2. Melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk mengukur kesesuaian volume, jenis pekerjaan, dan kualitas hasil dengan rencana;
3. Membandingkan harga bahan dan upah kerja dengan standar yang berlaku di daerah dan harga pasar;
4. Menguji apakah pelaksanaan swakelola telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
Jika ditemukan bukti ketidaksesuaian, kualitas pekerjaan di bawah standar, atau adanya manipulasi harga dan data, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai hukum, dan seluruh selisih dana atau kerugian yang terjadi wajib dipulihkan sepenuhnya ke kas daerah.
Masyarakat juga menuntut agar hasil pemeriksaan dipublikasikan secara rinci agar dapat diawasi bersama, serta menjadi jaminan bahwa uang rakyat digunakan untuk hasil yang nyata dan berkualitas.
Hingga berita ini disusun, Dinas PUPR Kabupaten Bireuen belum memberikan penjelasan resmi secara terperinci mengenai rincian lokasi, spesifikasi teknis, dan kualitas hasil pekerjaan dari seluruh anggaran tersebut.

