Wartanad.id | Bireuen - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar, S.Sos., M.H., C.PM., tim Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan perakitan senjata api ilegal dan mengamankan seorang pelaku di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Jumat (26/6/2026).
Pelaku berinisial SR (38) diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 yang diduga dirakit secara ilegal. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bireuen dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan masyarakat.
Penindakan ini juga menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang mengancam ketertiban umum.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bireuen masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perakitan maupun peredaran senjata api ilegal.
Polres Bireuen mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif[]

