Wartanad.id | Bireuen – Keresahan mendalam melanda warga Gampong Batee Ilik, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Aktivitas pengambilan batu gajah yang dilakukan melalui galian C tanpa izin resmi atau galian C ilegal terus berlangsung tanpa henti, mengancam kerusakan lingkungan sekaligus memicu risiko bencana yang sewaktu-waktu bisa menimpa masyarakat sekitar.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Jumat (17/7).
KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN ANCAMAN BENCANA.
Menurut warga, pengambilan batu gajah secara liar ini tidak dilakukan sesuai aturan tata kelola sumber daya alam. Lereng-lereng yang digali menjadi tidak stabil, tanah kehilangan daya ikat, dan aliran air terganggu.
"Aktivitas ini merusak struktur tanah dan bentang alam di wilayah kami. Jika musim hujan tiba, daerah ini sangat rawan longsor dan banjir yang bisa menimpa rumah-rumah warga. Kami khawatir nyawa dan harta benda kami terancam," ungkap tokoh masyarakat itu cemas.
Selain itu, debu dan getaran dari kegiatan penggalian serta pengangkutan juga mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sehari-hari.
IRONINYA: TIDAK ADA TINDAKAN DARI APARAT.
Yang paling menyakitkan bagi warga adalah kenyataan bahwa meskipun aktivitas ini terang-terangan dilakukan dan diketahui umum, hingga saat ini belum terlihat tindakan apa pun dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami melihat sendiri kegiatan ini berjalan terus tanpa ada yang menghentikan, tanpa ada pemeriksaan izin, tanpa ada penindakan. Hal ini menimbulkan kesan kuat di kalangan masyarakat bahwa aparat justru menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang merusak lingkungan ini," tegasnya dengan nada kecewa.
Padahal, pengambilan material alam tanpa izin adalah pelanggaran yang jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang wajib ditindak tegas oleh pihak berwenang.
DESAKAN MASYARAKAT: SEGERA HENTIKAN DAN TINDAK TEGAS.
Masyarakat Gampong Batee Ilik meminta:
1. Pihak berwenang segera menurunkan tim ke lokasi untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut.
2. Menghentikan seketika aktivitas galian C ilegal pengambilan batu gajah itu.
3. Menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
4. Tidak ada lagi sikap diam yang seolah melindungi pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
"Jangan biarkan kerusakan ini berlanjut sampai terjadi musibah yang tidak diinginkan. Lindungi kami dan alam tempat kami tinggal," pungkas perwakilan warga itu.

