Wartanad.id - Aceh Timur – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti keras pola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Timur setelah hasil analisis data realisasi pengadaan tahun 2026 menunjukkan 268 dari 288 paket (93,1 persen) dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung.ujar Nasruddin Bahar koordinator TTI (16/07)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai kondisi tersebut merupakan red flag serius yang wajib mendapat perhatian Inspektorat, BPKP, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
"Ketika hampir seluruh paket dikerjakan melalui Pengadaan Langsung, publik berhak mempertanyakan apakah pemilihan metode tersebut benar-benar telah memenuhi ketentuan atau justru mengurangi ruang persaingan yang sehat," tegas Nasruddin.
TTI juga menemukan sedikitnya 14 paket Pengadaan Langsung bernilai di atas Rp200 juta yang perlu diaudit untuk memastikan kesesuaian metode pemilihannya dengan regulasi pengadaan pemerintah.
Lebih jauh, analisis TTI memperlihatkan adanya konsentrasi kontrak pada sejumlah penyedia, di antaranya:
- POETRO RADJA memperoleh 2 paket senilai Rp8,23 miliar.
- SYEDARA KONSTRUKSI memperoleh 5 paket senilai Rp2,66 miliar.
- BALQIS NAFISA memperoleh 3 paket senilai Rp1,99 miliar.
- CV AGAM JAYA GRUB memperoleh 4 paket senilai Rp1,57 miliar.
- JULOK PERKASA memperoleh 2 paket senilai Rp1,46 miliar.
- NUANSA TIMUR RAYA memperoleh 2 paket senilai Rp1,34 miliar.
- CV. CAHAYA ARLIS memperoleh 6 paket senilai Rp1,33 miliar.
- CV. Balqis Nafisa memperoleh 3 paket senilai Rp1,16 miliar.
- LUMINARY SOLUTIONS memperoleh 1 paket senilai Rp958 juta.
- BEURATA MAKMUE memperoleh 1 paket senilai Rp916 juta.
TTI menilai pola tersebut harus menjadi perhatian karena konsentrasi pekerjaan pada penyedia tertentu, ditambah dominasi Pengadaan Langsung, merupakan indikator yang lazim digunakan dalam analisis red flag pengadaan. Temuan ini belum membuktikan adanya pelanggaran, tetapi cukup kuat untuk menjadi dasar audit kepatuhan dan pemeriksaan lebih lanjut.
TTI mendesak Bupati Aceh Timur, Inspektorat, dan UKPBJ membuka secara transparan seluruh dokumen perencanaan, alasan pemilihan metode pengadaan, HPS, serta dasar penetapan penyedia pada paket-paket yang berisiko tinggi.
"Jangan sampai Pengadaan Langsung dijadikan jalan pintas untuk menghindari persaingan usaha yang sehat. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah tidak perlu takut membuka seluruh dokumen kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum harus mengusut hingga pihak yang paling bertanggung jawab," tegas Nasruddin Bahar.
TTI memastikan akan terus mengawal seluruh proses pengadaan di Kabupaten Aceh Timur dan tidak menutup kemungkinan menyampaikan hasil analisis ini kepada Inspektorat, BPKP, BPK, Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, dan KPK sebagai bahan pengawasan lebih lanjut.