-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI: Penjelasan KPA Soal Tertundanya Kontrak RS Regional Tapaktuan Harus Diikuti Transparansi Proses Evaluasi

    Jul 23, 2026, 10:52 AM WIB Last Updated 2026-07-23T03:52:12Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menanggapi penjelasan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh terkait tertundanya penandatanganan kontrak pembangunan lanjutan RS Regional dr. H. Yulidin Away Tapaktuan, Aceh Selatan.

    Dalam penjelasannya, KPA menyampaikan bahwa pada rapat persiapan penandatanganan kontrak, penyedia jasa Konsultan Pengawas tidak mampu menghadirkan seluruh personel inti sebagaimana yang diajukan dalam dokumen penawaran. Dari enam personel inti yang ditawarkan, hanya empat orang yang hadir.

    Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengatakan penjelasan tersebut perlu dihormati sebagai keterangan resmi dari KPA. Namun demikian, TTI menilai publik juga berhak memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai tindak lanjut yang ditempuh setelah ditemukannya kondisi tersebut.

    "Apakah ketidakhadiran dua personel inti tersebut menjadi alasan penundaan kontrak, apakah penyedia diberikan kesempatan untuk melengkapi sesuai ketentuan, dan bagaimana dasar hukum yang digunakan? Hal-hal seperti ini perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat," ujar Nasruddin Bahar.

    Menurut TTI, keberadaan personel inti merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan jasa konsultansi, sehingga kesesuaian antara personel yang ditawarkan dan yang akan ditugaskan perlu dipastikan sebelum kontrak ditandatangani.

    TTI berharap seluruh proses penyelesaian persoalan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, proyek pembangunan RS Regional Tapaktuan dapat segera berjalan tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas maupun kualitas pelaksanaan pekerjaan.

    TTI juga mendorong Dinas Kesehatan Aceh untuk menyampaikan perkembangan penyelesaian proses kontrak secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui alasan keterlambatan serta langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan proyek strategis tersebut tetap dapat dilaksanakan tepat waktu.

    Bagian terakhir KPA menyampaikan Kontrak sudah ditanda tangani tapi SPMK Surat Perintah Mulai Kerja belum dikeluarkan sampai dengan personil konsultan pengawas dapat dihadirkan seluruhnya 6 orang sesuai dokumen Kontrak.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini