Wartanad.id - Tapaktuan - Tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam musyawarah besar tiga gampong dalam Kemukiman Air Sialang pada 31 Juli 2026. Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu, dan Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, secara resmi menyatakan penolakan terhadap kegiatan pertambangan PT Mineral Mega Sentosa (MMS) di wilayah mereka.
Sikap tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT MMS. Ketiga pemerintah gampong sekaligus mencabut dan membatalkan surat rekomendasi yang sebelumnya pernah diberikan kepada perusahaan terkait rencana kegiatan pertambangan.
Dalam surat tertanggal 11 Agustus 2026, Keuchik Air Sialang Tengah, Marsyib, menyatakan mencabut dan membatalkan rekomendasi terdahulu yang diberikan kepada PT MMS terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas.
Pemerintah gampong menyebut sejumlah alasan penolakan, di antaranya kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan resapan air dan sumber mata air, ancaman terhadap sumber air bersih, serta kerusakan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
" Masyarakat setempat selama ini menggantungkan sumber penghidupan dari sektor pertanian dan perkebunan. Karena itu, aktivitas pertambangan dikhawatirkan berdampak langsung terhadap mata pencaharian warga, " kata Marsyib Selasa 18/08/2026 kepada awak Media.
Selain kerusakan lingkungan, pemerintah gampong juga mengkhawatirkan munculnya bencana ekologis seperti banjir, banjir bandang, erosi dan tanah longsor, serta gangguan kesehatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
Sejak diterbitkannya surat ini, Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah bersama masyarakat secara tegas menolak segala bentuk kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh PT Mineral Mega Sentosa atau pihak mana pun di atas wilayah administrasi Gampong Air Sialang Tengah, tegasnya.
Sikap serupa disampaikan Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu. Dalam surat tertanggal 15 Agustus 2026, Keuchik Zulmaitani menyatakan mencabut dan membatalkan rekomendasi terdahulu serta menolak seluruh kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan di wilayah administrasi gampong.
Sementara itu, Keuchik Air Sialang Hilir, Alizar, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2026 juga menyampaikan penolakan kegiatan pertambangan kepada Direktur PT MMS. Surat tersebut menyebut keputusan penolakan merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat dan hasil musyawarah besar tiga gampong dalam Kemukiman Air Sialang pada 31 Juli 2026.
Ketiga pemerintah gampong meminta surat pencabutan rekomendasi dan penolakan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menghentikan seluruh proses perizinan maupun kegiatan operasional pertambangan di lapangan.
Surat itu, ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, DPMPTSP Aceh Selatan, Camat Samadua serta Imum Mukim Kasik Putih.