Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pemerintah Pusat mempertegas arah, sasaran, serta mekanisme pengawasan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Desakan ini sejalan dengan pokok pernyataan dalam dokumen TTI yang menekankan perlunya ketegasan Pemerintah Pusat terhadap penggunaan Dana Otsus di Aceh.sebur Nasruddin Bahar koordinator TTI (22/08)
TTI menilai Dana Otsus seharusnya benar-benar menjadi instrumen percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh, bukan sekadar menjadi tambahan ruang belanja tahunan pemerintah daerah.
Karena itu, Pemerintah Pusat diminta tidak hanya melihat besarnya penyerapan anggaran, tetapi juga menilai manfaat nyata setiap rupiah Dana Otsus bagi masyarakat.
Menurut TTI, evaluasi penggunaan Dana Otsus perlu diarahkan pada beberapa pertanyaan mendasar: berapa besar dana yang benar-benar menyentuh pelayanan dasar masyarakat, berapa yang digunakan untuk pembangunan produktif, berapa yang terserap dalam belanja rutin atau kegiatan yang manfaat jangka panjangnya rendah, serta apakah program yang dibiayai benar-benar sesuai dengan tujuan pemberian Otonomi Khusus kepada Aceh.
TTI juga mendorong agar Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota membuka penggunaan Dana Otsus secara lebih transparan kepada publik, mulai dari nama program, nilai anggaran, lokasi kegiatan, penerima manfaat, pelaksana pekerjaan hingga capaian fisik dan keuangannya.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka besar Dana Otsus, tetapi tidak mengetahui ke mana uang tersebut dibelanjakan dan apa manfaat yang mereka terima.”
TTI berpandangan Pemerintah Pusat perlu memperkuat sistem evaluasi berbasis hasil atau outcome. Program yang terus berulang tetapi tidak memberikan perubahan berarti terhadap kesejahteraan masyarakat harus dievaluasi.
Pengawasan juga tidak cukup dilakukan setelah anggaran selesai dibelanjakan. Pengawasan harus dimulai sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan hingga pemeriksaan hasilnya.
TTI meminta agar BPK, APIP, LKPP dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya memberikan perhatian terhadap pengelolaan Dana Otsus, terutama terhadap kegiatan yang menunjukkan indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan, harga, pemilihan penyedia, pemecahan paket maupun pekerjaan yang manfaatnya tidak sebanding dengan anggaran.
Namun TTI menegaskan bahwa adanya indikasi atau red flag tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Temuan semacam itu harus menjadi dasar bagi audit, klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
TTI: Publik Harus Bisa Mengikuti Jejak Dana Otsus
TTI mengusulkan Pemerintah Aceh membangun Dashboard Transparansi Dana Otsus Aceh yang dapat diakses masyarakat.
Dalam satu portal, publik setidaknya dapat melihat:
- sumber dan jumlah Dana Otsus setiap tahun;
- pembagian anggaran menurut SKPA serta kabupaten/kota;
- nama dan lokasi setiap kegiatan;
- volume serta target pekerjaan;
- metode pengadaan;
- penyedia atau pelaksana kegiatan;
- nilai kontrak;
- progres fisik dan keuangan; serta
- hasil audit dan tindak lanjut temuan pemeriksaan.
Dengan keterbukaan tersebut, pengawasan Dana Otsus tidak hanya berada di tangan pemerintah dan lembaga pemeriksa, tetapi juga dapat dilakukan masyarakat, akademisi, media dan organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah Pusat Diminta Tidak Sekadar Mengucurkan Dana
TTI menilai persoalan Dana Otsus tidak boleh berhenti pada pertanyaan “berapa banyak uang yang telah diberikan kepada Aceh?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apa perubahan yang telah dihasilkan uang tersebut bagi masyarakat Aceh?”
Pemerintah Pusat karena itu diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas Dana Otsus dan memperketat indikator kinerja penggunaannya.
Dana Otsus harus diarahkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan sektor-sektor strategis yang dapat memberikan manfaat jangka panjang.
TTI menegaskan bahwa kritik terhadap pengelolaan Dana Otsus bukanlah penolakan terhadap kekhususan Aceh.
Sebaliknya, transparansi dan pengawasan diperlukan agar hak khusus yang diberikan kepada Aceh benar-benar menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat.
“Dana Otsus adalah amanah besar. Pemerintah Pusat harus mempertegas penggunaannya, Pemerintah Aceh harus membuka penggunaannya, dan masyarakat berhak mengetahui hasilnya.”