Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan Pemerintah Aceh, DPRA, TAPA, dan seluruh Organisasi Perangkat Aceh (OPA) agar penyusunan APBA Tahun Anggaran 2027 dilakukan secara tertib dan mematuhi seluruh tahapan perencanaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.sebut koordinator TTI Nasruddin Bahar (03/08)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa seluruh usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA wajib disampaikan dan dibahas melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai bagian dari proses penyusunan RKPA dan APBA 2027.
"Pokir bukanlah instrumen untuk memasukkan kegiatan secara tiba-tiba pada saat pembahasan anggaran. Jika suatu usulan tidak pernah dibahas dalam Musrenbang dan tidak menjadi bagian dari dokumen perencanaan, maka kegiatan tersebut tidak patut dipaksakan masuk ke dalam APBA,"
Menurut TTI, mengabaikan tahapan perencanaan berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penganggaran berbasis kebutuhan masyarakat. Praktik memasukkan kegiatan di luar mekanisme resmi juga dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap proses penganggaran, serta memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
TTI mengingatkan agar TAPA dan seluruh OPA tidak mengakomodasi usulan yang tidak memiliki dasar dalam dokumen perencanaan. Seluruh paket kegiatan harus memiliki jejak administrasi yang jelas, mulai dari usulan, pembahasan Musrenbang, penyusunan RKPA, hingga penetapan dalam APBA.
Sebagai bentuk pengawasan publik, TTI menyatakan akan mencermati proses penyusunan APBA Aceh Tahun 2027, termasuk melakukan penelusuran terhadap setiap paket kegiatan yang diduga dimasukkan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang semestinya. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, TTI akan menyampaikan hasil pengawasannya kepada aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perencanaan pembangunan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak. APBA adalah uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai aturan,tutup Nasruddin Bahar