Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa dugaan persekongkolan dalam Tender Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Tahun Anggaran 2025 telah memasuki tahap penyelidikan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyampaikan apresiasi kepada KPPU yang telah menindaklanjuti laporan dan informasi yang disampaikan TTI terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proses tender tersebut.
"Masuknya perkara ini ke tahap penyelidikan merupakan langkah penting untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan secara sehat, kompetitif, dan bebas dari praktik persekongkolan tender," ujar Nasruddin Bahar.
TTI berharap KPPU dapat mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan menyeluruh, termasuk menelusuri adanya indikasi persekongkolan horizontal antar peserta maupun persekongkolan vertikal apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan.
Menurut TTI, setiap dugaan pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha harus ditindak secara tegas karena dapat mengakibatkan hilangnya persaingan yang sehat, merugikan keuangan negara, serta mengurangi kesempatan bagi pelaku usaha yang berkompetisi secara jujur.
TTI juga mengajak seluruh penyedia jasa konstruksi untuk menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat dan menghindari praktik pengaturan pemenang, pinjam bendera, maupun bentuk persekongkolan lainnya dalam setiap proses tender pemerintah.
Sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan pengadaan barang dan jasa, TTI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat keputusan akhir dari KPPU.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan persekongkolan tender dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama untuk mewujudkan pengadaan pemerintah yang berintegritas," tutup Nasruddin Bahar.