-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Sorot SKPA Isi SiRUP Tidak Lengkap, Sekda Aceh Diminta Turun Tangan

    Aug 19, 2026, 8:26 AM WIB Last Updated 2026-08-19T01:26:37Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang dinilai belum serius memberikan informasi lengkap mengenai kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).tutur Nasruddin Bahar koordinator TTI

    TTI menemukan pola pengisian RUP yang hanya mencantumkan nama paket dan nilai anggaran, sementara informasi penting seperti volume pekerjaan, lokasi kegiatan, rincian kebutuhan, serta gambaran spesifikasi teknis justru tidak dicantumkan secara memadai.

    Menurut TTI, praktik semacam ini berpotensi mengurangi fungsi SiRUP sebagai instrumen transparansi pengadaan.

    “Untuk apa RUP diumumkan kepada publik kalau informasi yang paling penting justru dikosongkan? Masyarakat hanya diberi tahu nama paket dan anggarannya, tetapi tidak mengetahui berapa volumenya, di mana lokasinya, dan barang atau pekerjaan seperti apa yang sebenarnya akan dibeli,” tegas TTI.

    TTI menilai kelengkapan informasi tersebut sangat penting agar masyarakat, media dan kelompok pengawas dapat melakukan pembandingan secara rasional terhadap nilai suatu paket.

    Sebagai contoh, apabila suatu SKPA menganggarkan pengadaan barang senilai miliaran rupiah tetapi tidak mencantumkan jumlah atau volume barang, publik praktis tidak mempunyai dasar untuk menghitung harga per satuan.

    Demikian pula untuk pekerjaan konstruksi. Ketika lokasi dan volume pekerjaan tidak dijelaskan secara memadai, masyarakat akan kesulitan memastikan apakah nilai anggaran tersebut proporsional dengan pekerjaan yang direncanakan.

    TTI: Transparansi Jangan Setengah Hati

    TTI mengingatkan bahwa keterbukaan RUP seharusnya tidak berhenti pada tindakan administratif berupa memasukkan paket ke dalam aplikasi SiRUP.

    Yang lebih penting adalah apakah informasi yang dimasukkan tersebut benar-benar cukup untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai apa yang akan dibeli, berapa banyak, di mana dilaksanakan, kapan dilakukan dan berapa anggaran yang disediakan.

    TTI melihat pengosongan kolom-kolom informasi penting secara berulang patut menjadi red flag tata kelola pengadaan.

    Namun TTI menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun manipulasi harga. Yang menjadi persoalan adalah semakin minim informasi yang diumumkan, semakin sulit pula masyarakat melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan.

    “Jangan sampai SiRUP berubah menjadi etalase angka. Paket diumumkan, tetapi substansi kegiatan disembunyikan di balik informasi yang sangat minim.”

    Sekda Aceh Diminta Evaluasi SKPA

    Atas kondisi tersebut, TTI meminta Sekretaris Daerah Aceh selaku pimpinan koordinasi penganggaran Pemerintah Aceh memberikan perhatian serius terhadap kualitas pengisian RUP seluruh SKPA.

    TTI mendorong dilakukan evaluasi terhadap SKPA yang masih mengumumkan paket dengan informasi tidak lengkap, terutama paket bernilai besar dan paket pengadaan barang yang memungkinkan dilakukan pembandingan harga secara terbuka.

    Evaluasi tersebut menurut TTI setidaknya perlu menyasar:

    - kelengkapan volume kegiatan atau jumlah barang;
    - kejelasan lokasi pekerjaan;
    - kejelasan uraian kebutuhan dan spesifikasi teknis;
    - kesesuaian nilai RUP dengan dokumen anggaran;
    - jadwal pemilihan dan pelaksanaan;
    - perubahan paket setelah RUP diumumkan; dan
    - paket yang berulang kali direvisi atau baru dilengkapi setelah proses pengadaan berjalan.

    TTI juga meminta Inspektorat Aceh melakukan pengawasan terhadap SKPA yang mempunyai tingkat ketidaklengkapan RUP tinggi.

    TTI Siap Petakan SKPA

    TTI menyatakan akan melakukan pemetaan terhadap paket-paket Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2026 untuk mengidentifikasi SKPA mana yang paling banyak mengumumkan RUP dengan informasi minim.

    Pemetaan tersebut nantinya dapat dibandingkan dengan realisasi pengadaan melalui tender maupun e-Purchasing.

    “Kita ingin tahu, apakah informasi itu hanya lupa diisi atau memang terdapat pola. Kalau puluhan bahkan ratusan paket dalam satu SKPA sama-sama tidak mencantumkan volume, lokasi atau informasi teknis yang memadai, tentu publik berhak mempertanyakannya.”

    TTI menegaskan transparansi sejak tahap perencanaan merupakan salah satu benteng awal mencegah penyimpangan harga, pengadaan yang diarahkan, pemecahan paket maupun perencanaan yang tidak rasional.

    “Sekda Aceh perlu memanggil SKPA yang pengisian RUP-nya tidak lengkap. Jangan menunggu pengadaan selesai baru dilakukan pengawasan. Pengawasan harus dimulai sejak satu rupiah anggaran direncanakan.”
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini