Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka: Ketika Penjaga Pengawasan Pemerintahan Justru Berhadapan dengan Hukum Jinayat.( Ilustrasi Foto Dokumentasi Wartanad.id)
BANDA ACEH ( Wartanad.id)— Kasus yang menyeret Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) memasuki babak serius. Pejabat yang semestinya menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawasi tata kelola pemerintahan itu kini justru berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial AM (22) dalam dugaan pelanggaran syariat Islam. Rabu ( 19/08/2026)
Keduanya sebelumnya diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB setelah petugas menerima laporan adanya seorang pria yang masuk ke Kantor Inspektorat setelah jam kerja. Petugas kemudian menemukan FD dan AM berada di ruang kerja pimpinan Inspektorat.
Kasus tersebut bukan lagi sebatas isu etik atau persoalan pribadi. Satpol PP-WH menyatakan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal yang dianggap cukup. Namun, pihak penegak hukum belum secara terbuka menyebutkan pasal final yang akan didakwakan kepada keduanya.
Qanun Jinayat Menanti Pembuktian
Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan hukum syariat. Saat ini berlaku Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang diundangkan pada 21 November 2025 dan berstatus berlaku.
Karena itu, perkara FD dan AM harus diuji berdasarkan ketentuan qanun yang berlaku serta hukum acara yang tepat.
Namun publik juga harus berhati-hati. Status tersangka tidak sama dengan orang yang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim melalui proses peradilan.
Dengan kata lain, kasus ini harus dikawal secara keras dari sisi transparansi, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghakiman sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Yang Membuat Kasus Ini Lebih Sensitif: FD Adalah Pejabat Pemerintah
Sorotan publik semakin besar karena FD bukan sekadar seorang PNS.
Ia menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, lembaga yang memiliki posisi penting dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah.
Inspektorat berada di jantung pengawasan internal. Institusi ini berhadapan dengan persoalan kepatuhan, pengendalian internal, pemeriksaan dan tata kelola pemerintahan.
Ironinya kemudian menjadi pertanyaan besar:
Bagaimana publik dapat menaruh kepercayaan penuh terhadap lembaga pengawasan ketika pejabat tertingginya sendiri sedang menjalani proses hukum dan pemeriksaan disiplin?
Pertanyaan tersebut bukan berarti FD telah dinyatakan bersalah. Tetapi secara kelembagaan, kasus ini jelas memiliki dampak terhadap persepsi publik terhadap kredibilitas Inspektorat.
Bukan Hanya Qanun, Status ASN Juga Dipertaruhkan
Persoalan FD juga tidak berhenti di hukum jinayat.
Sebagai PNS, ia terikat pada rezim hukum kepegawaian nasional, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan disiplin PNS.
Dalam perkembangan terbaru, Pemko Banda Aceh telah memberhentikan sementara FD dari tugas jabatannya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah kota juga menunjuk Pelaksana Harian untuk memastikan roda Inspektorat tetap berjalan dan membentuk tim pemeriksaan disiplin yang akan diketuai Sekda.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini dipandang bukan sekadar masalah pribadi, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap kedudukan FD sebagai aparatur negara.
PP 94 Tahun 2021 Jadi Pintu Pemeriksaan Disiplin
Selain UU ASN, proses kepegawaian juga berkaitan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Artinya, proses hukum pidana/jinayat dan proses disiplin ASN harus dilihat sebagai dua mekanisme yang berbeda.
Jika dalam pemeriksaan disiplin ditemukan pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan, maka konsekuensi kepegawaian dapat dijatuhkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Di sinilah Pemko Banda Aceh diuji.
Apakah pemeriksaan dilakukan secara transparan?
Apakah standar yang sama akan diterapkan kepada pejabat tinggi maupun ASN biasa?
Apakah keputusan akhir benar-benar berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan politik ataupun opini publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena Inspektorat sendiri merupakan lembaga yang seharusnya menjadi contoh dalam hal kepatuhan terhadap aturan.
Jangan Ada Perlakuan Istimewa Karena Jabatan
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Aceh tidak mengenal kelas sosial.
Kalau masyarakat biasa wajib tunduk pada Qanun Aceh, pejabat pemerintahan juga harus tunduk pada aturan yang sama.
Jika ASN biasa dapat diperiksa karena dugaan pelanggaran disiplin, pejabat eselon II pun tidak boleh mendapatkan perlakuan khusus.
Jabatan bukan kekebalan hukum.
Namun prinsip itu harus berjalan dua arah.
Jika terbukti bersalah, konsekuensi hukum harus dijalankan.
Jika tidak terbukti, hak-hak hukum tersangka harus dipulihkan.
Inilah prinsip negara hukum yang tidak boleh dikorbankan hanya karena perkara tersebut mengundang perhatian publik.
Pertanyaan Besar yang Harus Dijawab
Kasus ini meninggalkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang:
Pertama, pasal Qanun Jinayat apa yang secara resmi disangkakan kepada FD dan AM?
Kedua, apa alat bukti yang menjadi dasar penetapan keduanya sebagai tersangka?
Ketiga, bagaimana proses pemeriksaan disiplin ASN terhadap FD?
Keempat, sampai sejauh mana status jabatan FD akan diproses setelah pemeriksaan disiplin selesai?
Kelima, siapa yang menjamin fungsi pengawasan Inspektorat tetap independen selama Kepala Inspektorat menghadapi perkara hukum?
Dan yang paling penting:
Apakah penegakan hukum benar-benar akan berjalan tanpa pandang bulu?
Publik Jangan Hanya Menonton
Kasus ini seharusnya tidak berhenti sebagai konsumsi media sosial.
Masyarakat Aceh memiliki hak untuk mengetahui bagaimana hukum syariat ditegakkan, sekaligus bagaimana pemerintah menjaga integritas aparatur negara.
Tetapi pengawasan publik harus tetap berbasis fakta.
Jangan mengubah tersangka menjadi terpidana sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sebaliknya, jangan pula jabatan, pangkat dan kedudukan membuat proses hukum menjadi tumpul.
Sebab jika hukum tajam kepada masyarakat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat, maka yang rusak bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan itu sendiri.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Proses hukum harus dibuka secara profesional. Pemeriksaan ASN harus objektif. Dan jika terbukti bersalah, sanksi harus dijalankan sesuai aturan.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan drama.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.


