-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI bongkar dana Rehab - Rekon Aceh ,Rp10,65 Triliun untuk tiga provinsi,berapa porsi Aceh ??

    Sep 15, 2026, 7:31 AM WIB Last Updated 2026-09-15T00:31:14Z
    Wartanad.id - Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mulai menelusuri aliran dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Aceh tahun 2026. Penelusuran ini penting karena sejumlah angka triliunan yang beredar di masyarakat sebenarnya memiliki sumber dan fungsi yang berbeda.sebut koordinator TTI Nasruddin Bahar (15/09)

    Data Kementerian Keuangan menunjukkan pemerintah menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Artinya, Rp10,65 triliun tersebut bukan khusus untuk Aceh.

    Penyalurannya dilakukan bertahap sebesar 40 persen, 30 persen, dan 30 persen. Hingga 31 Maret 2026, sekitar Rp7,48 triliun telah disalurkan untuk tiga provinsi tersebut.

    Di sisi lain, total TKD tahun 2026 untuk Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota mencapai Rp28,59 triliun. Namun TTI mengingatkan bahwa angka tersebut bukan seluruhnya dana rehab-rekon. Itu merupakan keseluruhan transfer pemerintah pusat kepada daerah untuk berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan.

    TTI juga menyoroti PMK Nomor 29 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan tambahan TKD untuk penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, pelayanan dasar publik, dan kebutuhan mendesak pascabencana.

    Yang penting, pemerintah daerah diwajibkan membuat laporan penggunaan dana tersebut kepada Kementerian Keuangan setelah direviu oleh APIP.

    Karena itu, Koordinator TTI Nasruddin Bahar meminta pemerintah membuka secara rinci berapa sebenarnya bagian Aceh dari Rp10,65 triliun tersebut, daerah mana yang menerima, berapa yang sudah dicairkan, serta untuk kegiatan apa dana itu digunakan.

    “Masyarakat jangan hanya diberi informasi angka triliunan. Harus jelas berapa yang masuk ke Aceh, kabupaten mana yang menerima, kegiatan apa yang dibiayai, siapa pelaksananya dan berapa yang sudah direalisasikan,” kata Nasruddin.

    TTI juga mengingatkan agar angka Rp100,1 triliun tidak disamakan dengan dana yang diberikan Kementerian Keuangan kepada Aceh. Angka Rp100,1 triliun merupakan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat selama 2026–2028, yang pelaksanaannya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

    Begitu pula dengan angka Rp45,8 triliun yang disebut sebagai porsi Aceh. TTI masih menelusuri dokumen resmi yang dapat menjelaskan secara rinci sumber dana, kementerian pengelola, program, serta status realisasinya.

    Menurut TTI, keterbukaan dana rehab-rekon harus dilakukan dari hulu sampai hilir: berapa anggarannya, siapa penerimanya, program apa yang dibiayai, paket apa yang dikerjakan, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, di mana lokasinya dan bagaimana progres pekerjaannya.

    “TTI ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai angka kebutuhan, alokasi, kontrak dan dana yang sudah dibayarkan dicampur menjadi satu. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen resmi,” tegas Nasruddin.

    TTI menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap dana rehab-rekon Aceh hingga ke 24 pemerintah daerah dan paket-paket pengadaan kementerian/lembaga, kemudian mencocokkannya dengan SiRUP, LPSE, e-Katalog, kontrak serta kondisi pekerjaan di lapangan.

    Sumber: APBN Kita Kementerian Keuangan 2026 dan PMK Nomor 29 Tahun 2026.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini