Wartanad.id - Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan besarnya porsi pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Aceh yang berada di tangan Pemerintah Pusat.kata koordinator TTI Nasruddin Bahar(15/09)
Data Pemerintah Aceh menyebutkan, anggaran rehab-rekon Aceh tahun 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp24 triliun atau 92 persen dikelola Pemerintah Pusat melalui 23 kementerian/lembaga, sementara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota hanya mengelola sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen melalui skema Transfer ke Daerah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai komposisi tersebut patut dipertanyakan secara terbuka.
“Mengapa lebih dari 90 persen dana pemulihan Aceh harus dikelola kementerian dan lembaga di Jakarta, sementara pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi lapangan hanya diberikan porsi sekitar 8 persen? Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat Aceh,” kata Nasruddin.
Menurut TTI, dominannya pengelolaan dana di tingkat pusat juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas, kecepatan pelaksanaan, keterlibatan pemerintah daerah serta kesempatan bagi kontraktor lokal.
Dari sekitar Rp24 triliun anggaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam DIPA kementerian/lembaga.
Sementara sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan disebut masih belum teridentifikasi dalam DIPA. Bagi TTI, angka tersebut harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut percepatan pemulihan masyarakat terdampak bencana.
TTI menilai masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi bahwa pemerintah menyediakan puluhan triliun rupiah untuk Aceh. Pemerintah juga harus membuka rincian kementerian pengelola, program, jumlah kegiatan, lokasi, nilai anggaran, metode pengadaan, penyedia, nilai kontrak, progres fisik dan realisasi pembayaran.
“Kalau Rp24 triliun dikelola 23 kementerian/lembaga, maka masyarakat Aceh berhak mengetahui kementerian mana mendapat berapa, apa kegiatannya, di kabupaten mana, siapa penyedianya, dan sudah sejauh mana pekerjaan berjalan,” tegas Nasruddin.
TTI juga mempertanyakan apakah kebijakan sentralisasi pengelolaan anggaran tersebut telah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah daerah dan dunia usaha lokal.
Menurut TTI, banyak pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi berupa jalan, jembatan, irigasi, sekolah, fasilitas kesehatan, perumahan dan infrastruktur dasar lainnya sebenarnya berada langsung di daerah terdampak.
“Jangan sampai Aceh mendapat anggaran puluhan triliun, tetapi pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton. Pemerintah Pusat harus menjelaskan dasar pembagian kewenangan ini secara transparan,” ujar Nasruddin.
TTI menegaskan tidak mempersoalkan keterlibatan Pemerintah Pusat dalam percepatan rehab-rekon. Namun besarnya porsi hingga 92 persen harus diikuti transparansi dan akuntabilitas yang juga sangat tinggi.
TTI akan melanjutkan penelusuran terhadap sekitar Rp24 triliun yang tersebar pada 23 kementerian/lembaga, termasuk mencocokkan Rencana Induk, DIPA, SiRUP, LPSE, e-Katalog serta data kontrak.
“Yang ingin kami pastikan sederhana: Rp25,65 triliun ini harus benar-benar sampai menjadi infrastruktur dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Jangan hanya besar dalam angka, tetapi sulit dilacak di lapangan,” tutup Nasruddin.
Sumber data: Pemerintah Aceh/Satgas PRR, September 2026.