BUMG Aneuk Calong Mati Suri, Kantor Desa Dipertanyakan: Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Desa?.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
BATEE, PIDIE (Wartanad.id) — Kondisi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aneuk Calong di Gampong Calong Cut, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, menjadi sorotan. BUMG yang semestinya menjadi salah satu instrumen penggerak ekonomi masyarakat desa tersebut disebut warga sudah tidak lagi aktif. Senin ( 05/10/2026)
Informasi yang diperoleh wartawan di lapangan menyebutkan, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kabar bahwa ketua BUMG telah mengundurkan diri. Namun, status kepengurusan, kondisi keuangan, aset, modal usaha, serta kegiatan BUMG hingga kini masih membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Gampong Calong Cut.
Persoalan tidak berhenti pada BUMG.
Dari pantauan di lokasi, tampak sebuah bangunan dua lantai yang disebut masyarakat sebagai Kantor Desa Calong Cut. Kondisi bangunan tersebut terlihat minim aktivitas. Pada bagian depan bangunan juga tidak tampak tiang bendera.
Sejumlah masyarakat yang ditemui wartawan menyebutkan bahwa kantor tersebut jarang terlihat digunakan untuk aktivitas pemerintahan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: Jika kantor desa jarang digunakan, bagaimana pelayanan administrasi dan pemerintahan kepada masyarakat dijalankan setiap harinya?
UU Desa Menempatkan Transparansi sebagai Prinsip Penting
Pertanyaan masyarakat tersebut perlu dijawab secara terbuka melalui data dan keterangan resmi.
Penyelenggaraan pemerintahan desa pada prinsipnya harus mengedepankan tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, efektif dan efisien. Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik serta pengelolaan keuangan desa dilaksanakan.
Karena itu, persoalan mengenai kondisi kantor desa maupun BUMG tidak semestinya berhenti pada informasi dari mulut ke mulut. Penjelasan yang lebih kuat tentu harus bersandar pada dokumen dan keterangan resmi.
Lalu, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Desa?
Pertanyaan yang kini muncul bukan semata-mata mengenai kondisi bangunan kantor desa.
Publik berhak mengetahui:
- Berapa jumlah Dana Desa yang diterima Gampong Calong Cut setiap tahun?
- Berapa Alokasi Dana Desa dan sumber pendapatan desa lainnya?
- Berapa anggaran yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan?
- Berapa untuk pembangunan?
- Berapa untuk pemberdayaan masyarakat?
- Bagaimana realisasi anggaran tersebut?
- Berapa modal yang pernah disalurkan kepada BUMG Aneuk Calong?
- Apa saja usaha yang pernah dijalankan BUMG?
- Bagaimana kondisi aset dan sisa modal BUMG saat ini?
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan BUMG setelah disebut tidak lagi aktif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa.
Jawabannya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen seperti APB Desa, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen pengelolaan BUMG yang memang menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa.
Jangan Sampai Masyarakat Hanya Melihat, Tetapi Tidak Mengetahui Pertanggungjawabannya
Kondisi sebuah kantor desa yang tampak sepi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Demikian pula BUMG yang tidak aktif tidak otomatis berarti telah terjadi penyalahgunaan dana.
Namun, ketika aktivitas BUMG dipertanyakan, keberadaan dan penggunaan kantor desa menjadi perhatian masyarakat, serta informasi mengenai pengelolaan anggaran belum diperoleh secara jelas, maka keterbukaan menjadi semakin penting.
Pemerintah Gampong Calong Cut semestinya dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Wartawan sebelumnya telah mencoba menghubungi Keuchik Calong Cut untuk meminta klarifikasi mengenai kondisi kantor desa, aktivitas pemerintahan, status BUMG, serta pengelolaan anggaran desa.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban resmi. Informasi yang diterima wartawan menyebutkan Keuchik sedang banyak melakukan kegiatan di luar daerah.
Muspika dan Inspektorat Diminta Memastikan Tata Kelola Berjalan
Masyarakat juga berharap pihak Kecamatan Batee, Inspektorat Kabupaten Pidie dan instansi terkait dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan dan aset desa berjalan sesuai ketentuan.
Jika pemerintahan Desa Calong Cut berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika BUMG Aneuk Calong memang tidak lagi aktif, perlu dijelaskan secara terbuka siapa pengurusnya, berapa modal yang telah disalurkan, bagaimana kondisi asetnya, bagaimana pertanggungjawaban usaha sebelumnya, serta apa langkah yang akan dilakukan untuk menyelamatkan atau mengaktifkan kembali BUMG tersebut.
Jika kantor desa memang jarang digunakan, perlu pula dijelaskan bagaimana pelayanan masyarakat selama ini dilaksanakan.
Dan apabila seluruh pengelolaan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai aturan, maka keterbukaan data justru menjadi cara terbaik untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Sebab, anggaran desa bukanlah persoalan pribadi penyelenggara pemerintahan desa. Pengelolaannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik menunggu jawaban berbasis data, bukan sekadar asumsi.
Catatan Redaksi
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Keuchik Calong Cut terkait persoalan yang diberitakan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Gampong Calong Cut, pengurus BUMG Aneuk Calong, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.


