PAKEM Pidie Gelar Rakor, Sejumlah Isu Strategis Keagamaan Jadi Perhatian: Dari MPTTI hingga Dugaan Provokasi di Media Sosial.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
SIGLI, Wartanad.id | 14 Oktober 2026 — Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pidie menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas perkembangan situasi sosial keagamaan, memperkuat deteksi dini, serta mengantisipasi potensi konflik yang dapat mengganggu kerukunan dan ketenteraman masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026), pukul 10.30 hingga 12.40 WIB, di Aula Kantor Kementerian Haji Kabupaten Pidie. Kegiatan dihadiri sekitar 25 peserta dari unsur Kejaksaan Negeri Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Adat Aceh (MAA), serta unsur ulama dan tokoh masyarakat.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Di antaranya perkembangan aktivitas keagamaan yang memerlukan klarifikasi, potensi penyebaran narasi provokatif melalui media sosial, pengawasan terhadap kegiatan dakwah, persoalan lahan dan yayasan, hingga pemantauan terhadap warga negara asing di wilayah Kabupaten Pidie.
Meski demikian, berdasarkan pemaparan dalam rapat, situasi sosial keagamaan di Kabupaten Pidie secara umum masih terpantau aman dan kondusif. Berbagai informasi yang berkembang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi, verifikasi, dan pendekatan persuasif sesuai ketentuan hukum.
Kajari Pidie Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H., M.H., menekankan pentingnya rapat koordinasi PAKEM sebagai instrumen strategis untuk memperkuat deteksi dini dan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman umum yang berkaitan dengan perkembangan persoalan sosial keagamaan.
Dalam konteks tersebut, koordinasi lintas sektoral dinilai penting agar setiap informasi yang muncul di tengah masyarakat dapat ditangani secara tepat, terukur, dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Perhatian juga diarahkan pada lingkungan pendidikan, khususnya lembaga pendidikan dayah, serta perkembangan penyebaran informasi dan pemahaman keagamaan melalui ruang digital.
Pertukaran informasi yang cepat, akurat, dan terkoordinasi antarlembaga menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat. Dengan demikian, informasi awal dari tingkat gampong maupun kecamatan dapat diklarifikasi sebelum berkembang menjadi kesalahpahaman atau memicu keresahan masyarakat.
Penguatan koordinasi tersebut juga diharapkan mampu memperjelas pembagian peran setiap instansi dalam menangani persoalan sesuai tugas dan kewenangannya.
MPTTI dan Millah Abraham Masuk Pembahasan
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam rapat adalah perkembangan aktivitas sejumlah kelompok atau organisasi yang berkaitan dengan persoalan pemahaman keagamaan, termasuk Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) dan kelompok yang disebut Millah Abraham.
Dalam pemaparan unsur pemerintah daerah, keberadaan MPTTI disebut telah terdaftar pada tingkat provinsi. Namun, aspek administrasi, aktivitas, serta persoalan yang memerlukan klarifikasi tetap menjadi bagian dari pembahasan lintas sektoral.
Pembahasan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Status pendaftaran suatu organisasi, materi ajaran yang berkembang, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan persoalan yang berbeda dan harus diperiksa berdasarkan fakta.
Karena itu, pemantauan terhadap aktivitas keagamaan tidak semestinya hanya didasarkan pada perbedaan pandangan. Penilaian lebih lanjut harus mengacu pada informasi yang dapat diverifikasi, ketentuan yang berlaku, serta kewenangan instansi terkait.
Hal serupa berlaku terhadap informasi mengenai kelompok Millah Abraham. Perkembangan terkini dan berbagai informasi yang beredar masih memerlukan pemutakhiran agar tidak terjadi kesimpulan yang didasarkan pada informasi lama atau laporan yang belum terkonfirmasi.
Pendekatan dialog, pembinaan, dan klarifikasi dinilai penting untuk mencegah munculnya ketegangan sosial akibat perbedaan pemahaman keagamaan.
Pengajian Tertutup dan Pengobatan Alternatif Perlu Diverifikasi
Informasi lain yang disampaikan dalam forum berkaitan dengan dugaan penggunaan kegiatan pengobatan alternatif sebagai sarana pendekatan kepada masyarakat, yang kemudian dikaitkan dengan penyebaran pemahaman keagamaan tertentu.
Selain itu, terdapat informasi mengenai kegiatan pengajian atau pembelajaran agama secara tertutup pada malam hari hingga melewati tengah malam.
Informasi tersebut menjadi bahan perhatian dalam pembahasan deteksi dini. Namun, kedua bentuk kegiatan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum.
Kegiatan pengobatan alternatif maupun pengajian tertutup harus dinilai berdasarkan konteks, materi, praktik yang dilakukan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, pendalaman perlu dilakukan secara hati-hati agar langkah pencegahan tidak berubah menjadi pelabelan terhadap individu atau kelompok tanpa dasar yang jelas.
Tim PAKEM dan instansi terkait juga perlu membedakan antara informasi awal, dugaan, dan fakta yang telah terverifikasi. Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah timbulnya persoalan baru akibat kesimpulan yang prematur.
Penceramah dari Luar Daerah Disorot, Etika Dakwah Jadi Perhatian
Forum koordinasi turut menerima informasi mengenai seorang penceramah dari luar daerah yang disebut menggunakan inisial RK atau nama Hendra Kumar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan unsur ulama dan tokoh masyarakat, penceramah tersebut diduga menyampaikan materi yang dinilai mengandung narasi provokatif, caci maki, serta pendiskreditan terhadap pihak atau kelompok lain.
Namun, informasi mengenai identitas, rekam jejak, isi ceramah, dan konteks penyampaian materi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Belum terdapat dasar yang cukup dalam informasi rapat tersebut untuk menyimpulkan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan telah terbukti.
Untuk menjaga keberimbangan, klarifikasi perlu dilakukan dengan memeriksa materi ceramah yang dipersoalkan, mendengarkan keterangan penyelenggara kegiatan, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan.
Persoalan ini menjadi penting karena kegiatan dakwah dan peringatan hari besar keagamaan kerap melibatkan masyarakat dalam jumlah besar serta memiliki pengaruh terhadap kehidupan sosial.
Penyampaian pesan keagamaan yang menyejukkan, penghormatan terhadap perbedaan, dan komunikasi yang santun diharapkan dapat menjaga keharmonisan masyarakat.
Jika ditemukan materi yang diduga melanggar ketentuan hukum, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, berdasarkan bukti dan kewenangan instansi terkait.
Hubungan NU dan Muhammadiyah Jangan Diseret ke Arah Konflik
Dinamika hubungan sosial antara warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga menjadi bagian dari informasi yang dibahas dalam forum.
Berdasarkan keterangan unsur ulama dan tokoh masyarakat, hubungan kedua kelompok tersebut di Kabupaten Pidie secara historis telah berlangsung harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam aktivitas keagamaan dan pengelolaan fasilitas ibadah.
Karena itu, setiap gesekan yang terjadi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pertentangan antara NU dan Muhammadiyah.
Terdapat dugaan bahwa narasi provokatif dari pihak tertentu dapat memperbesar perbedaan pemahaman dan memengaruhi hubungan masyarakat. Meski demikian, penyebab setiap kejadian tetap harus diperiksa secara objektif.
Generalisasi terhadap organisasi keagamaan tertentu justru berpotensi memperluas persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi.
Ulama, tokoh masyarakat, serta pengurus organisasi keagamaan diharapkan terus memperkuat komunikasi agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi perselisihan yang mengganggu kerukunan.
Dalam kehidupan masyarakat Aceh, peran tokoh agama dan tokoh adat dinilai strategis untuk menyampaikan pesan perdamaian serta membantu menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Persoalan Lahan dan Yayasan di Batee Perlu Dibuka Secara Berimbang
Selain isu pemahaman keagamaan, rapat juga menyoroti informasi mengenai persoalan lahan dan yayasan di wilayah Batee, termasuk lingkungan pendidikan pesantren.
Informasi yang berkembang berkaitan dengan riwayat penguasaan lahan, status tanah yang disebut sebagai wakaf atau hasil pembelian, serta tata kelola bantuan pembangunan dan yayasan.
Persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen dan penelusuran riwayat administrasi untuk mengetahui duduk perkara secara utuh.
Penyelesaian tidak cukup hanya mengandalkan keterangan sepihak. Pemerintah gampong, pihak yayasan, masyarakat, serta pihak lain yang memiliki kepentingan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.
Jika persoalan berkaitan dengan status tanah, penyelesaiannya perlu melibatkan instansi yang berwenang dalam urusan pertanahan dan administrasi terkait. Sementara itu, aspek pengelolaan yayasan maupun bantuan pembangunan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Hal yang tidak kalah penting, persoalan administrasi atau sengketa pertanahan harus dibedakan dari persoalan sosial keagamaan.
Pemisahan tersebut diperlukan agar sengketa yang bersifat administratif tidak berkembang menjadi konflik bernuansa agama akibat prasangka atau informasi yang tidak lengkap.
Dialog dan mediasi dapat ditempuh apabila memungkinkan, tanpa mengesampingkan proses hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran.
Aktivitas yang Dikaitkan dengan “Kapal Nabi Nuh” di Kecamatan Sakti Perlu Diperbarui
Forum juga menerima informasi mengenai penanganan terdahulu terhadap aktivitas yang dikaitkan dengan Saiful Alam di Kampung Kandang, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
Dalam informasi yang disampaikan, terdapat bangunan menyerupai kapal bertingkat dua yang disebut berkaitan dengan ajaran atau pemahaman keagamaan yang pernah dipermasalahkan.
Penanganan sebelumnya, menurut informasi yang diterima dalam forum, melibatkan pembinaan atau penjelasan oleh ulama, fasilitasi unsur kecamatan atau Muspika, serta koordinasi dengan kepolisian.
Meski demikian, perkembangan terkini lokasi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi historis.
Status penyelesaian persoalan, kemungkinan adanya pernyataan yang pernah dibuat, serta kondisi aktivitas di lokasi perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Pemutakhiran informasi diperlukan agar langkah selanjutnya tidak didasarkan pada keadaan masa lalu yang belum tentu menggambarkan situasi sekarang.
Pendekatan pembinaan dan dialog tetap dapat dikedepankan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum serta mempertimbangkan karakteristik persoalan yang dihadapi.
WNA di Geumpang dan Pengungsi Rohingya Turut Menjadi Perhatian
Aspek lain yang dibahas adalah keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Pidie, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan visa wisata untuk melakukan aktivitas pekerjaan di wilayah Geumpang.
Dalam informasi yang disampaikan, terdapat dugaan aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan pertambangan emas. Namun, kebenaran informasi mengenai status keimigrasian, jenis pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan masih memerlukan verifikasi.
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian perlu melibatkan instansi imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sesuai tugas dan kewenangannya.
Keberadaan pengungsi Rohingya juga disebut sebagai salah satu hal yang memerlukan koordinasi lintas sektoral, khususnya terkait administrasi, keamanan, dan potensi dampak sosial.
Dalam menangani persoalan tersebut, setiap instansi perlu bekerja berdasarkan data yang akurat dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai status seseorang atau kelompok tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membangun prasangka tanpa pemeriksaan yang memadai.
Koordinasi antarlembaga diharapkan mampu memastikan setiap persoalan ditangani secara terukur, sekaligus menjaga ketertiban dan hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Isu LGBT dan Transgender Harus Ditangani Berdasarkan Ketentuan Hukum
Isu mengenai penertiban aktivitas yang dikaitkan dengan LGBT atau transgender di tempat publik turut masuk dalam inventarisasi persoalan yang memerlukan koordinasi.
Dalam pembahasan tersebut, penanganan diarahkan melalui koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH), serta Dinas Syariat Islam sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, setiap tindakan penertiban harus didasarkan pada perbuatan konkret yang memenuhi unsur pelanggaran menurut ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada identitas seseorang.
Prinsip tersebut penting untuk memastikan penegakan aturan berlangsung secara objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum juga diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman, tindakan berlebihan, atau berkembangnya persoalan menjadi konflik sosial.
Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat memastikan setiap penanganan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Kemenag Perkuat Pertukaran Informasi dan Peran Penyuluh Agama
Kementerian Agama Kabupaten Pidie menyampaikan komitmen untuk memperkuat pertukaran data dan informasi dengan anggota Tim PAKEM.
Salah satu instrumen pendukung yang disebut dalam rapat adalah aplikasi Siluhkum, yang dimaksudkan untuk menghimpun informasi mengenai potensi dan perkembangan persoalan keagamaan di masyarakat.
Pemanfaatan sistem informasi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan koordinasi serta mempercepat penyampaian informasi awal kepada pihak terkait.
Selain itu, keberadaan penyuluh agama di tingkat kecamatan dipandang penting dalam memberikan edukasi mengenai kehidupan beragama yang moderat, mencegah kesalahpahaman, dan memperkuat kerukunan masyarakat.
Penyuluh agama memiliki ruang untuk membangun komunikasi dengan masyarakat, menjelaskan persoalan yang berkembang, serta mendorong penyelesaian melalui dialog.
Upaya edukasi juga perlu disertai peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu membedakan informasi yang dapat dipercaya dari kabar yang belum terverifikasi.
Dengan demikian, media sosial tidak menjadi ruang yang memperbesar prasangka atau menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
Ulama, MPU, FKUB, dan Tengku Jadi Mitra Deteksi Dini
Salah satu hal penting yang mengemuka dalam rapat adalah peran jaringan ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), FKUB, tokoh adat, dan tengku di tingkat kecamatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, jaringan komunikasi tersebut selama ini menjadi salah satu sarana masyarakat menyampaikan aspirasi dan melaporkan persoalan keagamaan yang berkembang di lingkungan mereka.
Informasi dari tingkat akar rumput terkadang lebih dahulu diketahui tokoh agama setempat sebelum sampai kepada instansi formal.
Karena itu, jaringan komunikasi tersebut dinilai berpotensi mendukung sistem peringatan dini Tim PAKEM, terutama dalam mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan klarifikasi atau mediasi.
Namun, informasi yang diterima melalui jaringan masyarakat tetap harus diperiksa sebelum dijadikan dasar penilaian atau tindakan.
Keterangan dari satu pihak perlu dibandingkan dengan informasi lain yang relevan. Identitas, kegiatan, dan pandangan keagamaan seseorang juga tidak boleh dijadikan dasar pelabelan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pola koordinasi yang baik, tokoh agama dapat berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah sekaligus membantu meredakan persoalan sebelum berkembang menjadi konflik.
Pendidikan Dayah dan Pencegahan Perundungan Ikut Dibahas
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Pidie, perhatian juga diberikan terhadap pengawasan internal lembaga pendidikan dayah melalui koordinasi rutin dengan para pimpinan dayah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie menyampaikan bahwa proses pembelajaran secara umum berlangsung kondusif. Pemerintah daerah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Bupati terkait penciptaan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, termasuk pencegahan perundungan dan persoalan sosial lainnya.
Upaya tersebut menunjukkan bahwa pembinaan lingkungan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar-mengajar, tetapi juga menyangkut keamanan, kenyamanan, dan hubungan sosial peserta didik.
Koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola lembaga pendidikan, tokoh agama, serta pihak terkait diperlukan agar persoalan yang muncul dapat ditangani sejak dini.
Meski demikian, perkembangan rancangan peraturan tersebut masih perlu dipantau hingga terdapat informasi resmi mengenai tahapan dan penetapannya.
Delapan Isu Strategis Menjadi Bahan Pemantauan Lanjutan
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan informasi tambahan yang disampaikan, terdapat delapan kelompok isu strategis yang memerlukan pendalaman dan pemantauan lebih lanjut.
Pertama, klarifikasi mengenai kedudukan administrasi dan perkembangan aktivitas MPTTI serta informasi terkait kelompok Millah Abraham.
Kedua, koordinasi terhadap kegiatan dakwah dan peringatan Maulid Nabi yang menghadirkan penceramah dari luar daerah, khususnya apabila terdapat laporan mengenai materi yang diduga provokatif.
Ketiga, penyelesaian persoalan lahan, wakaf, dan administrasi yayasan di wilayah Batee melalui pemeriksaan dokumen dan komunikasi berimbang.
Keempat, pemutakhiran informasi mengenai penanganan aktivitas yang dikaitkan dengan Saiful Alam di Kampung Kandang, Kecamatan Sakti.
Kelima, koordinasi penanganan aktivitas di tempat publik yang diduga melanggar ketentuan hukum, dengan mengedepankan bukti perbuatan dan prosedur yang berlaku.
Keenam, verifikasi informasi mengenai warga negara asing di wilayah Geumpang, termasuk dugaan penggunaan visa wisata untuk aktivitas pekerjaan.
Ketujuh, penguatan penyelesaian persoalan sosial keagamaan melalui pendekatan ulama, tokoh adat, pemerintah gampong, dan unsur Muspika.
Kedelapan, penguatan jaringan informasi keagamaan dan deteksi dini di tingkat kecamatan serta gampong, termasuk terhadap informasi yang beredar di ruang digital.
Seluruh isu tersebut masih memerlukan tindak lanjut sesuai tingkat urgensi, perkembangan fakta, dan kewenangan masing-masing instansi.
PAKEM Diminta Mengedepankan Verifikasi dan Pendekatan Persuasif
Dalam analisis forum, kondisi sosial keagamaan Kabupaten Pidie dinilai masih aman dan kondusif. Namun, perkembangan komunikasi digital, perbedaan pemahaman, dan persoalan administrasi yang belum terselesaikan tetap memerlukan perhatian.
Informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila disebarkan tanpa penjelasan yang memadai. Karena itu, setiap persoalan perlu ditangani dengan memisahkan fakta, dugaan, dan pendapat.
Tim PAKEM juga diharapkan memperkuat basis data bersama, mempercepat pertukaran informasi, serta memastikan perkembangan isu lama diperbarui berdasarkan kondisi terkini.
Pendekatan preventif dan edukatif dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial. Namun, langkah tersebut tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap ketentuan hukum, hak masyarakat, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Khusus untuk persoalan yang menyangkut perbedaan pandangan keagamaan, dialog dan klarifikasi dapat menjadi langkah awal sebelum ditempuh tindakan lain sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, sengketa tanah, persoalan yayasan, dugaan pelanggaran keimigrasian, dan dugaan tindak pidana harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan bidang masing-masing.
Rekomendasi: Perkuat Koordinasi hingga Tingkat Gampong
Sebagai tindak lanjut rapat, Tim PAKEM Kabupaten Pidie diharapkan memperkuat koordinasi dengan MPU, FKUB, ulama, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah di tingkat kecamatan dan gampong.
Pemutakhiran informasi mengenai MPTTI,Millah Abraham, aktivitas yang dikaitkan dengan Saiful Alam di Kecamatan Sakti, serta sejumlah persoalan lain yang belum memperoleh kejelasan juga dinilai perlu dilakukan melalui konfirmasi kepada instansi terkait.
Informasi mengenai penceramah dari luar daerah yang diduga menyampaikan materi provokatif perlu diperiksa secara objektif dengan memperhatikan bukti, konteks penyampaian, dan keterangan pihak yang bersangkutan.
Dalam persoalan lahan dan yayasan, pemeriksaan dokumen serta dialog antarpihak perlu dikedepankan untuk mencegah sengketa administratif berkembang menjadi konflik sosial.
Di sisi lain, jaringan ulama dan tengku di tingkat kecamatan diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari sistem peringatan dini. Penguatan tersebut harus disertai mekanisme verifikasi, perlindungan kerahasiaan sumber, dan larangan memberikan label kepada individu atau kelompok tanpa dasar yang jelas.
Edukasi keagamaan, literasi digital, dan komunikasi publik yang menyejukkan juga perlu ditingkatkan melalui peran tokoh agama, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah.
Pada akhirnya, tantangan utama Tim PAKEM bukan sekadar mengidentifikasi persoalan, melainkan memastikan setiap informasi ditangani secara akurat, adil, dan proporsional. Deteksi dini yang efektif harus berjalan bersama pembinaan, dialog, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap kehidupan beragama masyarakat.
Dengan koordinasi lintas sektoral yang berkelanjutan, Kabupaten Pidie diharapkan dapat mempertahankan kondisi sosial keagamaan yang aman, damai, dan kondusif tanpa membiarkan informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi sumber konflik baru.



