Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) masih perlu dipercepat. Berdasarkan angka yang disampaikan TTI, realisasi keuangan APBA 2026 mencapai 62,08 persen, sementara targetnya 74,86 persen. Terdapat kesenjangan sebesar 12,78 poin persentase antara realisasi dan target.
Selisih tersebut menjadi dasar bagi TTI untuk menyoroti pelaksanaan kegiatan di masing-masing SKPA. Pemerintah Aceh perlu menjelaskan penyebab ketertinggalan, kegiatan yang mengalami hambatan, serta langkah penyelesaiannya.
Sorotan ini mengemuka di tengah pemberitaan mengenai tidak diajukannya APBA Perubahan 2026 dan dorongan DPRA agar eksekutif fokus melaksanakan APBA murni. Situasi tersebut menempatkan penyelesaian kegiatan yang sudah dianggarkan sebagai perhatian utama menjelang akhir tahun.
Buka Penyebab Ketertinggalan
Angka realisasi keuangan yang tertinggal belum menjelaskan letak persoalannya. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah hambatan terjadi pada proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, kelengkapan administrasi pembayaran, atau tahapan lainnya.
Karena itu, evaluasi perlu dilakukan per SKPA dan per kegiatan. Angka agregat sebesar 62,08 persen belum menunjukkan instansi mana yang paling tertinggal, berapa nilai kegiatan yang belum berjalan, maupun seberapa jauh kemajuan fisik pekerjaan.
Pemerintah Aceh perlu membuka realisasi keuangan dan fisik masing-masing SKPA, daftar paket yang belum berkontrak, serta pekerjaan yang melampaui jadwal pelaksanaan. Keterbukaan tersebut memungkinkan publik menilai apakah langkah percepatan sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Percepatan Harus Menjaga Mutu
Penilaian TTI bahwa kinerja SKPA perlu dipercepat harus ditindaklanjuti dengan langkah yang terukur. Setiap kegiatan yang tertinggal membutuhkan penjelasan hambatan, penanggung jawab, dan jadwal penyelesaian yang dapat diperiksa.
Dalam pengadaan, percepatan perlu disertai pengawasan terhadap volume, spesifikasi, mutu, dan kesesuaian pembayaran. Barang yang dibayar harus benar-benar diterima dan berfungsi. Pekerjaan yang dinyatakan selesai harus sesuai dengan kondisi lapangan.
Kesenjangan realisasi sebesar 12,78 poin persentase merupakan sinyal untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran. Angka itu sendiri belum membuktikan adanya penyimpangan pengadaan. Penelusuran lebih lanjut memerlukan dokumen kontrak, laporan kemajuan, bukti pembayaran, dan pemeriksaan hasil pekerjaan.
DPRA perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dari SKPA yang tertinggal serta memantau tindak lanjutnya. Evaluasi harus menghasilkan penyelesaian hambatan dan kepastian bahwa anggaran memberikan manfaat kepada masyarakat.