-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Ingatkan Pokja Pemilihan Soal Sisa Kemampuan Paket, Temuan Awal Sejumlah Pemenang Diduga Melebihi SKP

    Oct 6, 2026, 7:19 PM WIB Last Updated 2026-10-06T12:19:33Z
    Wartanad.id - Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, PPK, dan pihak terkait dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah agar tidak mengabaikan ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam evaluasi penyedia pekerjaan konstruksi.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan hasil pemantauan TTI terhadap sejumlah paket pengadaan tahun 2026 menunjukkan adanya red flag penyedia yang memenangkan beberapa paket dalam waktu berdekatan, sehingga perlu diperiksa apakah jumlah pekerjaan yang masih berjalan telah melampaui kapasitas paket yang diperbolehkan.

    > “Pokja jangan hanya melihat kelengkapan administrasi dan harga penawaran. Sisa Kemampuan Paket harus benar-benar dihitung berdasarkan pekerjaan yang masih berjalan pada saat evaluasi. Temuan awal TTI menunjukkan ada sejumlah pemenang yang memperoleh banyak paket dalam periode yang sangat berdekatan dan patut diduga berpotensi melebihi SKP,” kata Nasruddin Bahar.



    TTI menegaskan bahwa banyaknya paket yang dimenangkan belum otomatis membuktikan pelanggaran SKP. Pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan tanggal kontrak, SPMK, jangka waktu pelaksanaan, status pekerjaan, PHO/BAST, serta jumlah kontrak yang masih aktif ketika penyedia mengikuti paket berikutnya.

    Menurut TTI, persoalan SKP penting karena ketentuan tersebut bertujuan memastikan penyedia benar-benar memiliki kemampuan manajerial, personel, peralatan, dan kapasitas pelaksanaan untuk menangani seluruh pekerjaan secara bersamaan. Apabila penyedia terus diberikan pekerjaan ketika kemampuan paketnya sudah habis, risiko keterlambatan, penurunan mutu, pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, maupun pelaksanaan yang tidak optimal dapat meningkat.

    TTI juga meminta Pokja Pemilihan tidak semata-mata menerima pernyataan penyedia terkait pekerjaan yang sedang berlangsung. Data tersebut harus diverifikasi secara faktual melalui sistem pengadaan dan dokumen kontrak.

    “Yang harus diuji bukan sekadar berapa paket pernah dimenangkan perusahaan, tetapi berapa paket yang masih berjalan saat perusahaan ditetapkan sebagai pemenang paket berikutnya. Di situlah SKP harus dihitung,” tegas Nasruddin.

    TTI akan terus melakukan pemetaan terhadap penyedia yang memperoleh paket konstruksi secara berulang pada tahun anggaran 2026. Apabila ditemukan penyedia yang secara nyata telah kehabisan SKP tetapi tetap ditetapkan sebagai pemenang, TTI meminta APIP, Inspektorat, LKPP, dan aparat penegak hukum menelusuri proses evaluasi dan pertanggungjawaban Pokja maupun pihak terkait.

    TTI juga mendorong agar data kontrak pemerintah dibuka secara lebih transparan, terutama tanggal kontrak, masa pelaksanaan, status pekerjaan, progres, dan tanggal serah terima, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan SKP secara objektif.

    “Jangan sampai ketentuan SKP hanya menjadi formalitas dalam dokumen tender. Bila ditemukan penyedia sudah tidak memiliki sisa kemampuan paket namun tetap diloloskan, maka proses evaluasinya harus diperiksa,” tutup Nasruddin Bahar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini