-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Soroti Pengadaan Aceh Singkil: Paket PJU Lewati Batas Umum, Tiga Proyek Parit Bernilai Nyaris Identik

    Oct 3, 2026, 5:51 PM WIB Last Updated 2026-10-03T10:51:51Z
    Wartanad.id - ACEH SINGKIL — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan sejumlah pola pengadaan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2026. Penelusuran terhadap data dashboard pengadaan menemukan paket barang Rp249,61 juta yang tercatat menggunakan Pengadaan Langsung, tiga proyek normalisasi parit dengan nilai hampir identik kepada satu penyedia, serta paket konstruksi RSUD Rp1,303 miliar yang dasar pemilihannya perlu dibuka.

    Dalam draf pernyataan ini, Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Inspektorat menelusuri temuan tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan. Persoalan yang perlu dijawab adalah kesesuaian metode pengadaan, dasar pemaketan, kewajaran harga, serta kejelasan lokasi dan volume pekerjaan.

    Data yang dianalisis memuat 349 transaksi dengan 316 kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) unik, senilai Rp81.107.734.494. Sebanyak 223 transaksi tercatat menggunakan Pengadaan Langsung dengan nilai Rp38.852.576.031, atau sekitar 47,90 persen dari keseluruhan nilai transaksi. Angka tersebut merupakan nilai yang tercatat dalam dashboard, belum menunjukkan seluruhnya telah dibayarkan.

    Sorotan pertama tertuju pada paket Pengadaan dan Pemasangan PJU di Kecamatan Gunung Meriah, kode RUP 67360828, kepada penyedia PERIBAN TAMA JAYA. Paket senilai Rp249.611.250 ini tercatat bersumber dari APBD, berjenis Pengadaan Barang, dan menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    Nilai tersebut melampaui batas umum Pengadaan Langsung barang sebesar Rp200 juta. Selisihnya mencapai Rp49.611.250. TTI meminta PPK membuka dokumen pemilihan, spesifikasi, HPS, hasil negosiasi, dan kontrak untuk menjelaskan dasar penggunaan metode tersebut.

    Apabila pekerjaan sebenarnya diklasifikasikan sebagai konstruksi, pemerintah perlu menjelaskan mengapa dashboard mencatatnya sebagai pengadaan barang. Ketepatan klasifikasi menentukan aturan pemilihan penyedia yang digunakan.

    Pola berikutnya ditemukan pada tiga pekerjaan normalisasi parit di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ketiganya menggunakan Pengadaan Langsung dan diberikan kepada CV.SEMBILAN BERSAUDARA, dengan total nilai Rp1.124.565.698.

    Paket tersebut meliputi Normalisasi Parit Desa Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah, RUP 67412598, senilai Rp374.877.303; Normalisasi Parit Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah, RUP 67412581, senilai Rp374.844.003; serta Normalisasi Parit Desa Bulusema Kecamatan Suro, RUP 67412541, senilai Rp374.844.392.

    Selisih nilai tertinggi dan terendah hanya Rp33.300, meskipun pekerjaan berada di tiga desa berbeda.

    TTI mempertanyakan apakah panjang saluran, volume sedimentasi, kondisi medan, jarak pembuangan material, dan biaya mobilisasi memang menghasilkan nilai pekerjaan yang hampir sama. Pemeriksaan HPS, RAB, survei teknis, dan hasil negosiasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

    Pemisahan lokasi dapat menjadi alasan teknis pemaketan. Namun, pola pekerjaan sejenis, penyedia sama, dan nilai sangat berdekatan perlu diuji untuk memastikan pemaketan tidak digunakan untuk menghindari persaingan.

    Di Desa Sianjo-anjo, terdapat pula paket Normalisasi Drainase di Desa Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah, RUP 67412480, kepada CV. TOLU SADALAN, senilai Rp234.055.599. Jika dijumlahkan dengan paket normalisasi parit di desa tersebut, nilai kedua pekerjaan mencapai Rp608.932.902.

    Kesamaan desa dan kemiripan uraian pekerjaan belum membuktikan adanya pekerjaan ganda. Meski demikian, TTI meminta koordinat, titik awal dan akhir saluran, gambar rencana, volume kontrak, serta dokumentasi pelaksanaan dibandingkan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan maupun pembayaran.

    Secara keseluruhan, data juga memperlihatkan 20 paket konstruksi Pengadaan Langsung pada rentang Rp350 juta hingga Rp400 juta, dengan total Rp7.506.904.417. Kelompok nilai tersebut perlu ditelusuri terhadap kebutuhan teknis dan rencana pemaketan, tanpa menganggap kedekatan terhadap batas nilai sebagai bukti pelanggaran.

    Sorotan lainnya adalah paket Pengadaan Instalasi Komponen Listrik Cathlab dan CT-Scan pada RSUD, RUP 67713855, kepada PT. SINYAL LENTERA ANTARIKSA, senilai Rp1.303.219.999. Paket ini tercatat sebagai konstruksi melalui Pengadaan Langsung, dengan sumber dana BLUD.

    Karena pengadaan BLUD dapat memiliki aturan tersendiri, penilaian terhadap paket tersebut harus didahului pemeriksaan peraturan pengadaan yang berlaku. TTI meminta RSUD membuka aturan tersebut, kewenangan pejabat, alasan pemilihan penyedia, dan dokumen kewajaran harga.

    Penelusuran juga menemukan empat transaksi berstatus kontrak selesai dan serah terima, total Rp86.030.000, tetapi nama penyedia hanya tercatat sebagai tanda “-”. Kekosongan identitas ini perlu diperbaiki agar publik dapat mengetahui pihak yang menerima kontrak.

    TTI mendorong Inspektorat memprioritaskan pemeriksaan paket PJU, tiga pekerjaan normalisasi parit, dua pekerjaan di Sianjo-anjo, serta dasar pengadaan BLUD RSUD.

    Temuan ini merupakan indikator awal untuk pendalaman. Dugaan mark up, pemecahan paket, pekerjaan ganda, maupun kerugian negara memerlukan pembuktian melalui dokumen pengadaan, pemeriksaan fisik, dan penelusuran pembayaran.

    Naskah ini disusun dari analisis data yang tersedia. Tanggapan resmi PPK, perangkat daerah terkait, RSUD, dan penyedia belum diperoleh dan perlu dimuat dalam pemberitaan lanjutan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini