-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    KPU RI Harus Tinjau Ulang SK Pengangkatan Komisioner KIP Aceh selatan

    Feb 24, 2019, 8:25 PM WIB Last Updated 2020-01-23T11:32:29Z
    wartanasional.co, Aceh Selatan - Mantan wakil Presiden mahasiswa UIN Ar- Raniry Misran kepada media mengatakan,"KPU RI harus segera melakukan peninjauan ulang terhadap SK nomor 406/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang penetapan dan pengangkatan 5 orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh selatan periode 2019-2024," kata Misran, Minggu (24/02/2019).

    Lanjutnya Misran, "Hal ini didasari oleh salah seorang komisioner yang turut dilantik yang bersangkutan diduga terlibat partai politik, bahkan beliau pernah menjadi salah seorang Caleq (Calon Legislatif) pada pemilu tahun 2014 lalu. Tentu hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan serta telah melanggar syarat- syarat untuk menjadi anggota komisioner KPU yang sudah ditetapkan, dan dimana disebutkan tidak terlibat partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

    Hal ini sangat bertentangan dengan perundang2an serta syarat untuk menjadi anggota KPU serta dapat merusak tatanan demokrasi bangsa ini. Bahkan yang bersangkutan juga terlibat aktif didalam salah satu Tim kampanye salah satu calon pada Pilkada Aceh selatan pada tahun 2018.

    "kami tegaskan agar tidak terjadi polemik di kemudian hari, tentunya untuk menghindari dan memastikan independensi dari komisioner pada saat menjalankan tugas dan fungsi di kemudian hari.apalagi undang undang telah menyatakan bahwa calon komisioner tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik pada saat mendaftar kurun waktu 5 tahun kebelakang,"tegasnya Misran.

    Dalam kesempatan itu, Misran yang juga putra asli aceh selatan berharap agar KPU RI segera melakukan/meninjau ulang SK dan segera memberhentikan yang bersangkutan agar tidak adanya polemik di kemudian hari. Jangan terlalu dipaksakan jikalau kemudian hari akan terjadi masalah.

    lanjutnya, "Bahkan jauh sebelum proses ini sampai ke KPU sejumlah elemen sipil di Aceh selatan dan calon peserta anggota KIP juga sudah pernah memprotes tentang ini, namun hal ini seperti tidak ditanggapi dengan serius. Hal ini dilakukan untuk menyahuti beberapa kali protes protes yang sudah dilyangkan oleh elemen sipil serta salah satu peserta yang tidak lulus pada saat seleksi masih di komisi A DPRK Aceh selatan.

    "Seharusnya KPU RI memperivikasi secara akurat data data tentang personal calon anggota tersebut.

    "Jikapun dipaksakan maka dugaan ini akan kami laporkan ke DKPP ( dewan kehormatan penyelenggara pemilu) Republik Indonesia di Jakarta sebab hal ini jelas jelas melangggar kode etik penyelenggara pemilu. Kita telah memiliki sejumlah dokumen serta alat bukti serta saksi yang cukup untuk melaporkan dugaan ini ke DKPP RI di Jakarta,"kata Misran

    Kita berharap KPU RI dalam SK revisinya hanya mengakomodir calon yang memenuhi syarat saja. Komisioner yang tidak memenuhi syarat dapat digantikan dengan calon lain di urutan di bawah atau cadangan dibawah nya.

    "Kita menginginkan pelaksana Pemilu serentak ini berjalan dengan damai dan sukses tentunya langkah pertama adalah pihak penyelenggara betul2 independen agar kualitas demokrasi bangsa kita semakin lebih bagus,"tutupnya.(red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini