-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Terkait Tindak Pidana Narkotika BNN RI Gelar Konferensi Pers.

    Oct 13, 2019, 8:31 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:16:04Z

    Langsa | WN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, BNN Republik Indonesia menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika di Langsa, Jum’at 11 Oktober 2019.

    “Deputi Pemberantasan BNN RI,Irjen Pol,Arman Depari memaparkan Oknum Sipir PNS  Penjara kelas II B Langsa inisial Dus(37) bersama istrinya NM di tangkap di jalan Petua Amin Idi Rayeuk bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 20,5 Kg (7/10), sebenarnya sabu sabu jumlah semuanya sebanyak 40 Kg.sisa yang lain sudah diedarkan kebeberapa daerah,termasuk Langsa,Idi Rayeuk,Aceh Tamiang bahkan sampai ke Sumatera Utara,” ujarnya.

    Keberhasilan penangkapan Narkotika jenis sabu ini tidak terlepas dari peran BNN Aceh, BNN Kota Langsa, Bea Cukai dan pihak masyarakat umumnya, Arman Dapari juga menjelaskan Maraknya peradaran narkoba akhir – akhir ini melalui jalur laut hampir setiap saat terjadi transaksi. ada yang langsung transaksi ditengah laut, ada yang langsung di antar ke pengedar, hal ini sangat disayangkan,.karna masih banyaknya oknum aparat yang ikut bermain dengan bandar narkoba, kedepan kita berharap kepada petugas agar jangan sekali kali membeking para bandar narkoba,apalagi ikut berperan didalamnya.

    Dalam hal ini Turut hadir juga dalam konfrensi pers diantaranya adalah Direktur tindak kejar BNN RI Brigjen Pol Drs.Leo Bona Lubis, Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal AN.MH,Kepala BNN Langsa AKBP, Navri Yuleni,SH.MH, Dandim 0104/ Aceh Timur, Kapolres Langsa diwakili Wakapolres dan Walikota Langsa.

    Bayu Heri Irawan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini