-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    PR untuk Dankodaeral I Belawan dan Danpomal, Masyarakat Minta Penelusuran Dugaan Gudang Penampungan CPO di Langkat

    Fauzal
    Jul 30, 2026, 5:53 PM WIB Last Updated 2026-07-30T11:19:49Z

     

    PR untuk Dankodaeral I Belawan dan Danpomal, Masyarakat Minta Penelusuran Dugaan Gudang Penampungan CPO di Langkat.( Foto ILT)


    Langkat | Wartanad.id

    Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Dusun II, Desa Tandam Hulu Dua, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartanad.id dari sejumlah warga, aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut CPO masih terlihat keluar masuk lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kelengkapan izin operasional serta legalitas gudang dimaksud. Kamis ( 30/07/2026)


    Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen pendukung lainnya apabila gudang tersebut memang difungsikan sebagai tempat penampungan CPO.


    "Kami hanya berharap ada pemeriksaan secara terbuka. Kalau seluruh izinnya lengkap tentu tidak ada persoalan, tetapi apabila belum memenuhi ketentuan, hendaknya diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar sumber.


    Di tengah masyarakat juga beredar informasi yang mengaitkan gudang tersebut dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Atong alias Harto. Namun hingga berita ini diterbitkan, Wartanad.id belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat memverifikasi informasi tersebut.


    Selain itu, beredar pula berbagai informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas gudang. Seluruh informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum didukung bukti yang cukup sehingga tidak dapat disajikan sebagai fakta.


    Masyarakat berharap Dankodaeral I Belawan, Danpomal TNI AL, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun administrasi.


    Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.


    Hingga berita ini dipublikasikan, Wartanad.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional.


    Redaksi | Wartanad.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini