-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Apresiasi Kinerja Kejati Aceh, Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai

    Jul 15, 2026, 10:40 AM WIB Last Updated 2026-07-15T03:41:02Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang telah menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue.ujar Nasruddin Bahar koordinator TTI(15/07)

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyatakan bahwa penahanan tersangka menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara.

    "TTI memberikan apresiasi atas kinerja Kejati Aceh yang telah membawa perkara ini ke tahap penahanan tersangka. Langkah ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus berjalan," ujar Nasruddin.

    Meski demikian, TTI berharap penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Kejati Aceh diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses pengadaan tanah, mulai dari tahap perencanaan, penetapan harga, hingga pembayaran.

    Menurut TTI, dugaan perubahan jumlah bidang tanah serta indikasi pemecahan tanah desa menjadi bidang perseorangan merupakan hal yang harus diungkap secara menyeluruh agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    "Penegakan hukum harus mampu mengungkap aktor yang paling bertanggung jawab, termasuk apabila terdapat pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.

    TTI juga mendorong Kejati Aceh untuk terus menjaga profesionalisme, independensi, dan transparansi dalam proses penyidikan sehingga penanganan perkara ini menjadi contoh bahwa korupsi di sektor pengadaan tanah tidak akan dibiarkan.

    "Kepercayaan publik akan semakin kuat apabila seluruh rangkaian perkara diungkap secara tuntas dan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Nasruddin.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini