-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Korban Konflik Jangan Dijadikan Korban Korupsi, Kejari Aceh Utara Diminta Bongkar Siapa Tokoh Intelektualnya

    Jul 15, 2026, 10:21 AM WIB Last Updated 2026-07-15T03:22:01Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan rehabilitasi sosial bagi masyarakat korban konflik yang dikelola Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

    Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa penyidik Kejari Aceh Utara kembali memanggil sejumlah pejabat BRA untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka melengkapi alat bukti penyidikan.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan masyarakat mengapresiasi langkah Kejari Aceh Utara yang melanjutkan proses penyidikan. Namun, menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi semata.

    > "Korban konflik jangan dijadikan korban korupsi untuk kedua kalinya. Dana yang dialokasikan negara untuk pemulihan kehidupan mereka harus benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diungkap secara menyeluruh," tegas Nasruddin.



    TTI menilai penyidik perlu menelusuri siapa pihak yang merancang, mengendalikan, atau mengambil keputusan dalam proses penyaluran bantuan apabila ditemukan adanya penyimpangan. Menurut TTI, penyidikan yang komprehensif penting agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

    "Publik menunggu keberanian Kejari Aceh Utara mengungkap siapa tokoh intelektual di balik dugaan korupsi ini. Jangan sampai hanya pihak-pihak di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan tidak tersentuh," ujarnya.

    TTI juga mengingatkan bahwa dana BRA merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam proses perdamaian Aceh. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

    "Apabila benar terdapat penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat korban konflik yang selama ini menggantungkan harapan pada program reintegrasi tersebut," kata Nasruddin.

    TTI berharap Kejari Aceh Utara dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kewenangannya. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    "Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Aceh. Masyarakat berharap penyidikan mampu mengungkap fakta secara utuh, termasuk peran setiap pihak yang diduga terlibat, sehingga keadilan bagi korban konflik benar-benar dapat diwujudkan," tutup Nasruddin.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini